Menuju konten utama

Pemilih Pindah TPS Bertambah, MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi

KPU menyatakan, jumlah pemilih pindah TPS terus bertambah, karenanya MK diminta segera memutuskan uji materi.

Pemilih Pindah TPS Bertambah, MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi
Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (17/10/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Hasil rekapitulasi pemilih yang mendaftar untuk pindah lokasi memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terus bertambah. Sampai saat ini, KPU mencatat sudah ada 669.737 pemiilih yang mengurus dokumen pindah TPS.

"Sampai dengan pagi ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan, sebanyak 669.737 pemilih. Laki-laki 376.261 orang dan perempuan 293.476 pemilih," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Viryan mengatakan, data tersebut bersumber dari dua kelompok yang mengurus pindah memilih. Pertama, pemilih yang mengurus di daerah tujuan dan pemilih yang mengurus di daerah asal dan sudah mengkonfirmasi kepindahannya di daerah tujuan.

Jumlah ini, kata Viryan, kemungkinan masih akan terus bertambah. Pasalnya, KPU hingga besok sedang melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) secara nasional.

KPU sangat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengabulkan gugatan uji materi terkait DPTb, paling tidak sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang.

Menurut Viryan, harapan ini sangat dinantikan agar KPU bisa mempunyai dasar hukum untuk menambah surat suara di tiap TPS sehingga pemilih yang masuk dalam DPTb bisa memakai hak pilihnya.

Bila sudah ada hasilnya, kata Viryan, KPU akan gerak cepat mengambil langkah atas persoalan ancaman kekurangan surat suara untuk pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam DPTb.

"Kami sangat berharap ini bisa segera diputuskan, karena apapun yang diputuskan tentu memiliki konsekuensi, misalnya MK memutuskan menolak atau tidak mengabulkan JR tersebut, maka KPU tetap akan melaksanakan kegiatan seperti kebijakan yang sudah ada," tukasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno