Menuju konten utama

Pemetik Bunga Edelweis Dikenai Sanksi Pidana Lima Tahun

Sanksi pidana bagi pemetik bunga edelweis sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemetik Bunga Edelweis Dikenai Sanksi Pidana Lima Tahun
Hamparan bunga edelweis di Taman Nasional Gunung Gede, Jawa Barat. FOTO/Antaranews

tirto.id - Pihak kepolisian akan memberikan sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar Rp100 Juta bagi siapapun yang memetik atau pun mencabut bunga edelweis (Anaphalis javanica).

Sanksi pidana itu sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Jadi secara tidak langsung, aturan dan sanksinya sudah tersirat dalam undang-undang itu," kata pejabat Polda NTB, AKBP Darsono Adjie, di Mataram, Selasa (25/7/2017).

Bunga edelweis yang dikenal dengan sebutan "bunga abadi" ini biasanya tumbuh di sekitar lereng gunung berapi. Namun, bunga edelweis di Indonesia berbeda dengan bunga edelweis yang tumbuh di Pegunungan Alpina, seperti di Swiss, yang memiliki nama Latin Leontopodium alpinum.

Bunga edelweis di Indonesia ini masuk dalam kategori dilindungi karena adanya keterbatasan ruang lingkup tumbuhnya.

Belakangan ini muncul kabar dari wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani terkait tindakan sejumlah pendaki yang minim pengetahuan tentang kelestarian hutan. Mereka berfoto di puncak Gunung Rinjani sembari menggenggam bunga edelweis yang telah dicabut.

Setelahnya, para pendaki itu kemudian dengan sengaja mengunggah foto tersebut ke halaman media sosial. Tindakan mereka membuat banyak masyarakat terutama para kalangan media sosial geram melihat aksinya.

Menindaklanjuti perbuatan para pendaki itu, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani lantas mengambil sikap dengan mengeluarkan larangan bagi mereka untuk kembali melakukan pendakian di kawasan setempat.

Lebih lanjut, Darsono mengatakan bahwa sanksi pidana bisa saja diberikan kepada mereka terkait dengan persoalan ini.

Namun Darsono menilai, sanksi sosial yang dilayangkan para warga net melalui media sosial sudah cukup memberikan efek jera bagi sekelompok pemuda yang masih buta akan aturan tersebut.

"Ini masalah peran kita di lapangan, jika itu masih terjadi, mungkin saja sosialisasi atau penyampaian kita tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan selama ini masih kurang," ujarnya menerangkan.

Karenanya, dalam kesempatan itu Darsono mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya yang merasa bertanggungjawab dengan persoalan ini agar lebih menggencarkan sosialisasi pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Baca juga artikel terkait PENDAKIAN GUNUNG atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari