Menuju konten utama

Pelaku Pemerkosaan Berdalih ke Polisi: Niatnya Curi Barang Korban

Dalih pelaku berbeda dengan testimoni korban. Pelaku sengaja berniat memerkosa, bukan mencuri.

Pelaku Pemerkosaan Berdalih ke Polisi: Niatnya Curi Barang Korban
Sosok Raffi Idzamallah, terduga pelaku pemerkosaan di Bintaro, tertangkap kamera CCTV. (Sumber: Instagram)

tirto.id - Terduga pelaku pemerkosaan di Bintaro bernama Raffi Idzamallah—polisi hanya menyebutnya dengan inisial RI—berdalih kepada Polres Tangerang Selatan bahwa dia berniat mencuri saat mendatangi rumah korban.

"Tapi, ketahuan korban. Kemudian korban dipukul lalu diperkosa," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, Senin (10/8/2020).

Kenapa dia berniat mencuri? Polisi menyebut Raffi mengaku kekurangan uang.

Pelaku juga berkata ke polisi bahwa dia memukul korban dengan besi.

"Korban berdarah dan pingsan," imbuh Iman. Setelah memerkosa, Raffi mengambil ponsel korban.

Penangkapan terhadap pelaku berkat inisiatif korban yang berani bercerita pengalaman traumatisnya via Instagram pada 8 Agustus lalu, setahun setelah kejadian itu. Kisahnya juga tersebar di Twitter.

Berbeda dari dalih Raffi, korban (berinisial AF), dalam testimoninya mengisahkan pemerkosaan pada 13 Agustus 2019, sekitar pukul 9.30 pagi, itu memang sengaja dilakukan oleh Raffi.

Bukti pesan yang dilampirkan korban dalam testimoninya, Raffi yang tinggal di perkampungan belakang Permata Bintaro (Sektor 9) sengaja mendatangi rumah korban untuk memerkosa. Raffi meneror korban dengan menulis pesan bahwa dia "cuma mau having sex ... gue tahu cara gue salah," dan dia melakukan itu "cuma buat senang-senang."

"Kalau gue niat merampok," tulis Raffi, "sudah gue habisin semua barang-barang lu."

Raffi memukul kepala korban karena panik, juga mengambil ponsel yang lantas dia buang. Dia juga mengancam korban "sudah gue biarin hidup."

Korban menulis dalam testimoninya butuh keberanian dia akhirnya mengisahkan peristiwa yang terus menghantuinya sampai hari ini.

Dia takkan menulis testimoni ini kalau saja polisi Indonesia mengambil tindakan terhadap pelaku. Sementara tak cukup bukti dalam hukum pidana Indonesia untuk memenjarakan pelaku;—perkara pidana perkosaan masih sangat terbatas definisinya dan, karena itu, betapa penting RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan.

Korban menulis pagi itu, ketika ibunya telah pergi bekerja, dia merasa ada seseorang yang sengaja mau membangunkannya dan dia melihat siluet pelaku meninggalkan kamarnya. Dalam keadaan masih mengantuk, dia mengikuti pelaku ke kamar pakaian ganti; ketika dia membuka pintu, dia melihat pelaku bersembunyi di sebuah sudut.

"I had never seen that person in my whole entire life," tulis korban mengenai Raffi Idzamallah yang tak pernah dia jumpai sampai kejadian itu.

Sebelum bereaksi, pelaku dengan cepat memukul kepalanya dengan potongan besi, korban terbaring di lantai tak sadarkan diri, bersimbah luka di kepala sampai bahu. Ia melihat pelaku memegang pisau. Korban memohon. Pelaku menyuruh korban diam. Kemudian memerkosanya.

Setelahnya, pelaku meninggalkan kamar, mengancam korban tetap di rumah. Korban segera mencari ponselnya tetapi hilang, dia bersembunyi di kamar mandi sampai dia yakin pelaku pergi.

Korban segera lari ke luar dan mencari bantuan ke tetangganya. Korban dibawa ke rumah sakit untuk kepentingan melapor ke polisi. Pada hari yang sama, pelaku bahkan mengirim pesan ancaman.

"Namanya Raffi Idzamallah, dia biasa dipanggil Gondes," tulis korban dalam testimoninya.

Polres Tangerang Selatan menangkap Raffi di daerah Pondok Aren pada Minggu kemarin, 9 Agustus, sehari setelah korban mengunggah testimoninya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat