Menuju konten utama

Pemerintah Umumkan 7 Anggota Komisi Yudisial Terpilih 2020-2025

Ketujuh kandidat Anggta KY sudah diterima Presiden Jokowi pada akhir September 2020. Ketua Ombudsman dan dua komisioner masuk lagi.

Pemerintah Umumkan 7 Anggota Komisi Yudisial Terpilih 2020-2025
komisi yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial telah merampungkan seleksi Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025. Ketujuh kandidat Anggta KY pun sudah diterima Presiden Jokowi pada akhir September 2020 untuk mengisi kekosongan kursi Anggota KY yang berakhir pada Desember 2020.

"Pansel tersebut telah bekerja sangat intensif dengan penuh kehati-hatian dan setelah melalui proses yang panjang pada tanggal 28 September 2020 kemarin pansel Anggota KY tersebut telah menyampaikan 7 nama calon anggota KY hasil seleksi pada Bapak Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden, Rabu (7/10/2020).

Presiden pun sudah menindaklanjuti hasil seleksi dari Pansel yang dipimpin Maruar Siahaan ke DPR. Presiden sudah menerbitkan surat presiden pada tanggal 5 Oktober 2020 kepada DPR untuk memroses nama-nama Anggota KY. Surpres tersebut pun sudah diterima oleh pihak DPR pada tanggal 6 Oktober 2020. Ia berharap surat tersebut segera diproses DPR.

"Surat ini sekali lagi sudah diterima oleh DPR kami sangat berharap kepada Ibu Ketua, Bapak-Bapak pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya mohon menindaklanjuti segera surat Presiden dimaksud," kata Pratikno.

Berikut daftar nama Anggota KY terpilih periode 2020-2025:

Mewakili unsur mantan Hakim:

  1. Joko Sasmito (Anggota KY)
  2. M Taufiq Hz (hakim)

Mewakili unsur praktisi hukum:

  1. Sukma Violetta (Anggota KY 2015-2020)
  2. Binziyad Khadafi (advokat)

Mewakili unsur akademisi hukum:

  1. Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman RI 2016-2020)
  2. Mukti Fajar Nur Dewata (Dosen)

Mewakili unsur anggota masyarakat:

  1. Dr Siti Nurjanah SH MH. (Pensiunan PNS)

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri