Menuju konten utama

Pemerintah Uji Coba Aktivitas 6 Sektor Wajib Pakai PeduliLindungi

Enam sektor itu meliputi perdagangan, transportasi, pariwisata, perkantoran, pendidikan, dan keagamaan.

Pemerintah Uji Coba Aktivitas 6 Sektor Wajib Pakai PeduliLindungi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi. foto/Lukas/Biro Setpres

tirto.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapan terdapat enam sektor yang aktivitasnya akan diuji coba wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini berfungsi sebagai skrining, tracing sekaligus kontrol protokol kesehatan.

“Kami sudah siap, kami akan mencoba di enam aktivitas kehidupan utama [menggunakan aplikasi PeduliLindungi],” kata Budi saat konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) malam.

Ia memaparkan enam sektor yang akan diuji coba itu pertama adalah aktivitas masyarakat di sektor perdagangan. Budi menyebut aktivitas perdagangan itu mulai dari mall, pasar modern, pasar tradisional, toko-toko.

Kedua aktivitas transportasi darat, laut, udara. Ketiga aktivitas pariwisata yang dicontohkan misalnya pertandingan sepak bola, golf atau kuliner. Keempat aktivitas bekerja bisa di kantor atau pabrik.

Kelima aktivitas pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA. “Dan yang paling penting adalah aktivitas keagamaan karena kita belajar setiap kali ada hari raya besar itu akan mentriger pergerakan sosial yang besar,” kata Budi.

Menkes menjelaskan penerapan protokol kesehatan di sektor tersebut benar-benar akan dikonsentrasikan menggunakan teknologi berbasis aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi tersebut kata Menkes memiliki tiga fungsi utama yakni fungsi skrining. Bila ada orang yang melakukan aktivitas dapat diketahui secara real time melalui aplikasi tersebut apakah dia sudah divaksin atau apakah dia sudah dites COVID-19.

Kemudian fungsi tracing sebab melalui aplikasi itu juga dapat diketahui pergerakan atau aktivitas seseorang di berbagai tempat.

Lalu yang ketiga untuk control protokol kesehatan. “Dengan PeduliLindungi kita bisa atur. Kalau dia sudah divaksin misalnya boleh duduk di meja berempat atau yang tidak boleh vaksin duduk di meja berdua. Yang belum divaksin menjanya mesti di luar, yang sudah divaksin mejanya boleh di dalam,” kata Budi.

Ia juga mencontohkan jika sudah divaksin ketika menonton pertandingan sepak bola dapat berada di satu tribun penonton yang lebih ketat dan boleh berteriak-teriak. Sementara jika belum divaksin akan ditempatkan di tribun yang berjarak dan wajib pakai masker.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut adanya sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat seiring kondisi COVID-19 yang membaik, penerapan protokol kesehatan dan peningkatan penggunaan PeduliLindungi.

“Pertama penyesuaian aktivitas dine in di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mall diperpanjang menjadi 21.00,” kata Luhut.

Kemudian akan dilakukan uji coba 1.000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Bandung dan Semarang.

“Seluruh industri atau pabrik baik yang berorientasi domestik, non esensial maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen. Staf minimal dibagi 2 shift selama memperoleh rekomendasi dari Kemenperin,” kata Luhut.

“Sementara kritikal yang diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi mulai 7 September,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait APLIKASI PEDULILINDUNGI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan