Menuju konten utama

Pemerintah Ubah Skema Penghitungan Upah Minimum di RUU Cilaka

Pemerintah menghapus faktor inflasi serta mengubah pendekatan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Ubah Skema Penghitungan Upah Minimum di RUU Cilaka
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Pemerintah berencana mengubah skema kenaikan upah minimum dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja atau dikenal RUU Cilaka). Pemerintah menghapus faktor inflasi serta mengubah pendekatan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah tidak lagi menggunakan pertumbuhan nasional yang dilakukan saat ini. Kenaikan upah, kata Ida, akan menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi daerah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Upah minimum itu, upah minimum yang ada ditambah dengan pertumbuhan daerah. Kalau dulu pertumbuhan nasional sekarang pertumbuhan daerah," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Pemerintah tidak lagi menggunakan inflasi sebagai basis penghitungan. Sebagai informasi, skema Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengatur upah minimum dengan skema upah minimum tahunan (UMt) ditambah UMt kali pertumbuhan ekonomi tahunan (PEt) provinsi atau UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt) sesuai draf RUU Cipta Kerja Pasal 88D ayat 1.

Dalam Omnibus Law tidak lagi memasukkan unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam penghitungan upah minimum. Apabila mengacu pada pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, rumus upah yang berlaku adalah UMt+ {UMt, x (INFLASIt + % ∆ PDBt )}.

Ida menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja 0-1 tahun. Skema berbeda diatur sesuai ketentuan perusahaan jika sudah bekerja lebih dari satu tahun.

"Teman-teman yang sudah bekerja tidak menggunakan skema ini. Dia menggunakan struktur skala upah di masing-masing perusahaan," kata Ida.

Selain itu, Ida memastikan kalau upah minimum tidak akan berkurang bila tidak ada atau minus pertumbuhan ekonomi di satu daerah. Dengan kata lain, angka upah minimum akan sesuai tahun sebelumnya meski suatu daerah mengalami minus pertumbuhan ekonomi.

"Upah minimum adalah upah minimum plus pertumbuhan di provinsi. Kalau pertumbuhan stuck, maka prinsipnya upah minimum tidak boleh turun jadi tetap pada upah minimum yang berjalan pada waktu itu," kata Ida.

Baca juga artikel terkait RUU CILAKA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto