Menuju konten utama

Pemerintah Turunkan Subsidi Energi Rp159,9 Triliun di RAPBN 2019

Anggaran subsidi energi dipangkas sebesar Rp4,19 triliun dari semula yang diusulkan Rp164,09 triliun menjadi Rp159,9 triliun.

Pemerintah Turunkan Subsidi Energi Rp159,9 Triliun di RAPBN 2019
Sejumlah warga mengantre untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Coco Adisucipto, Yogyakarta, Rabu (10/10/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - Pemerintah menurunkan anggaran subsidi energi menjadi sebesar Rp159,9 triliun dengan asumsi nilai tukar Rp15 ribu, untuk Rancangan APBN (RAPBN) 2019 yang dibahas bersama dalam Panitia Kerja. Anggaran ini dipangkas sebesar Rp4,19 triliun dari semula yang diusulkan Rp164,09 triliun.

Semula anggaran subsidi energi Rp164,09 triliun dialokasikan untuk BBM dan LPG sebesar Rp103,8 triliun. Kemudian untuk listrik Rp60,3 triliun.

"Diusulkan sebagian Rp4,19 triliun untuk dilakukan pengendalian [pengurangan] sebanyak Rp3,1 triliun dari subsidi BBM dan LPG. Lalu, subsidi listrik Rp 1 triliun. Tentunya ini menyesuaikan dari kebijakan dan asumsi yang akan dilakukan di tahun 2019," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR Jakarta pada Kamis (18/10/2018).

Beberapa kali pemerintah telah menetapkan kenaikan subsidi energi dengan perubahan asumsi nilai tukar naik. Awalnya, dengan asumsi nilai tukar Rp 14.400, anggaran subsidi energi ditetapkan sebesar Rp 156,5 triliun.

Kemudian dengan asumsi nilai tukar Rp 14.500, anggaran subsidi energi ditetapkan sebesar Rp 157,8 triliun. Asumsi nilai tukar Rp 15 ribu, anggaran subsidi energi sebesar Rp 164,09 triliun.

"Salah satu dampaknya dari nilai tukar. Tentunya kita tahu kan nilai tukar itu bisa menyesuaikan, nanti kan lebih mudah di pelaksanaannya nanti. Ini [penurunan anggaran] berbasis kebijakan yang kami pakai. Subsidinya, volumenya, plus variabel lain. Dan akan dibayar sesuai kewajiban," ujar Askolani.

Askolani mengatakan bahwa dengan perubahan subsidi energi tersebut, maka akan ada dampak kepada perubahan alokasi dana belanja cadangan. Dana belanja cadangan akan naik dari Rp 14,4 triliun menjadi Rp 18,5 triliun.

Dana Rp 18,5 triliun tersebut diusulkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruktif setelah bencana alam di NTB dan Sulawesi Tengah, di RAPBN 2019, sebanyak Rp 5 triliun.

"Kemudian Rp 1 triliun untuk pooling fund [dana batuan] sebagai kebijakan menghadapi bencana alam, yang tentunya disiapkan pemerintah untuk bisa mengantisipasi pendanaan bencana alam yang lebih baik dan lebih cepat. Sisanya Rp 12,5 triliun akan diarahkan untuk kebutuhan belanja kementerian/lembaga mendesak lainnya," jelasnya.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI ENERGI atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri