Menuju konten utama
Gugatan Uni Eropa

Pemerintah Tunjuk Firma Hukum Swiss Hadapi Sengketa Nikel di WTO

Pemerintah menunjuk dua kantor hukum menghadapi gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel dalam sengketa di WTO.

Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

tirto.id - Pemerintah Indonesia menunjuk dua kantor hukum untuk menghadapi gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel dalam sengketa World Trade Organization (WTO). Kantor hukum itu akan mewakili pemerintah dalam menghadiri sidang Dispute Settelment Body (DSB) di WTO.

“Menunjuk Lawafirm Baker McKenzie di Jenewa, Swiss dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta mewakili pemerintah RI,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (22/3/2021).

Gugatan nikel ini bermula ketika Uni Eropa menyampaikan permohonan kepada DSB WTO untuk melakukan konsultasi dengan Indonesia terkait kebijakan nikelnya, 22 November 2019. Ada 5 poin yang ditanyakan Uni Eropa, yaitu: larangan dan pembatasan ekspor bijih nikel, persyaratan pemurnian dan pengolahan dalam negeri, persyaratan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, persyaratan perizinan ekspor, dan skema pemberian subsidi yang dilarang.

Usai konsultasi pada 30-31 Januari 2020, Uni Eropa menindaklanjutinya dengan permintaan pembentukan panel pada 25 Januari 2021 dan 22 Februari 2021. Permintaan pembentukan panel ini membawa Indonesia selangkah lebih dekat pada sidang sengketa di WTO yang berkonsekuensi hukum dan mengikat.

Arifin menyatakan pemerintah juga melakukan konsolidasi guna menghadapi gugatan ini. Selain menunjuk firma hukum, pemerintah juga telah berkonsolidasi dengan dipimpin Kemenko Maritim dan Investasi.

Pemerintah juga memastikan akan satu suara dalam menyikapi isu gugatan ini. Tepatnya agar sejalan dengan argumentasi pembelaan Indonesia.

Sidang ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 bulan tanpa banding. Jika ada proses banding, maka setidaknya dibutuhkan waktu 12 bulan.

“Kementerian ESDM juga tengah menyusun tanggapan atas gugatan itu,” ucap Arifin.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR NIKEL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz
-->