Menuju konten utama

Pemerintah Tetap Lantik Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka

Syahri tetap akan dilantik meski saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Pemerintah Tetap Lantik Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka
Pasangan calon bupati/wakil bupati petahana Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo berjalan menuju kantor KPU Tulungagung guna menyerahkan berkas pendaftaran Pilkada Tulungagung di Tulungagung, Senin (8/1/2018). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri memastikan akan tetap melantik Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo sebagai kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2018 Tulungagung jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan mereka sebagai pemenang.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar menegaskan, Syahri tetap akan dilantik meski saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya tetap dilantik, kan masih proses hukum. Orang tersangka kan belum inkracht, tetap dilantik. Ini kan andai, baru versi quick count. Andai menang setelah penetapan calon oleh KPU, maka yang bersangkutan tetap dilantik sebagai bupati, dipinjam saja sama nanti petugas," ujar Bahtiar di kantornya, Kamis (28/6/2018).

Dalam Pilkada Tulungagung 2018, Syahri-Maryoto didukung PDIP dan NasDem. Pasangan ini menghadapi Margiono-Eko Prisdianto yang diusung PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PAN, PKS, PPP dan PBB.

Berdasarkan hasil hitung cepat KPU per Kamis (28/6/2018) siang, Syahri-Maryoto meraih suara 59,54 persen. Perolehan suara itu berdasarkan hasil pindai 79,57 persen lembar C1 yang sudah dilakukan KPU.

Syahri menjadi satu-satunya kandidat kepala daerah pesakitan yang meraih hasil positif di pilkada 2018. Selain Syahri, 8 calon kepala daerah pesakitan lain menelan kekalahan di Pilkada daerah masing-masing.

Menurut Bahtiar, jika keputusan hukum tetap terhadap Syahri sudah keluar, pemerintah baru akan melakukan tindakan. Pemerintah dapat menunjuk Wakil Bupati Syahri menjadi kepala daerah menggantikannya yang menjalani hukuman nanti.

"Kalau nanti inkracht sudah diputuskan [hukuman] sekian taun baru dilakukan tindakan administrasi pemerintahan selanjutnya, apakah lalu wakil bupatinya naik jadi bupati. Sudah diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dipastikan pemerintahan tetap berjalan," ujar Bahtiar.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto