Menuju konten utama

Pemerintah Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19 untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan memberikan rasa aman warga.

Pemerintah Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan
Petugas memeriksa suhu tubuh jamaah sebelum pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, pengaturan jarak serta pengurangan jumlah jamaah yang biasanya mencapai 40.000 orang menjadi 5.000 jamaah. ANTARA FOTO/Moch Asim/pras.

tirto.id - Pemerintah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19 untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.

Pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang akan segera tiba.

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19 diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

“Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan COVID-19, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Menkominfo menambahkan, “Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya.”

Beberapa aturan dalam pedoman itu salah satunya adalah larangan kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang.

Lebih lanjut, Menkominfo menekankan bahwa pemerintah memberlakukan sejumlah aturan dengan memperhatikan level PPKM di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan.

Daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring.

Jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Ketentuan dimaksud salah satunya adalah kegiatan harus digelar di ruang terbuka.

Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50%, atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat.

Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar.

Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

“Pemerintah juga mendorong implementasi aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan,” ungkap Menteri Johnny.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat patuh pada pedoman tersebut dan menyatakan akan terus mengawasi penerapannya dengan ketat.

“Mari kita terus bahu membahu dalam melawan pandemi ini. Tetap waspada, mematuhi aturan, sadar dan disiplin protokol kesehatan, karena COVID-19 masih ada dan mengancam kita,” tutup Menkominfo.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis