Menuju konten utama

Pemerintah Tegaskan Belum Ada Pembahasan Polri di Bawah Kementerian

Menpan RB Tjahjo mengaku, dirinya tidak sepakat jika Polri di bawah kementerian dan menegaskan pihaknya belum membahas hal tersebut.

Pemerintah Tegaskan Belum Ada Pembahasan Polri di Bawah Kementerian
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Pemerintah menegaskan belum ada pembahasan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Hal tersebut merespons gagasan Gubernur Lemhanas Letjen Agus Widjojo soal Polri ditempatkan di bawah kementerian dalam acara Lemhanas.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memastikan bahwa KemenPANRB belum membahas soal rencana penempatan Polri di bawah kementerian.

"Sampai sekarang, saya sebagai Menpan, belum pernah ada pembicaraan ke arah sana," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Tjahjo pun mengaku, dirinya tidak sepakat jika Polri di bawah kementerian. Ia memandang Polri berbeda dengan TNI. Ia mengingatkan TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan hanya pada unsur pembahasan anggaran, tetapi TNI tetap mengelola organisasi sendiri.

Politikus PDIP ini mencontohkan seperti pelantikan Panglima TNI tetap dilakukan Presiden seperti Kapolri maupun BIN. Oleh karena itu, Tjahjo memandang tidak perlu Polri di bawah kementerian.

"Menurut saya enggak perlu. Soal Gubernur Lemhanas usul kementerian keamanan dalam negeri itu it's okay, tapi dalam konteks TNI Polri saya kira menurut saya seperti ini masih cukup bagus," kata Tjahjo.

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengaku belum ada pembahasan soal posisi Polri di bawah kementerian. Namun ia mengakui bahwa ada pembahasan soal isu tersebut.

"Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di Pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Senin.

Mahfud pun enggan berbicara lebih lanjut. Ia tidak menyoalkan, tetapi hal tersebut bukan ranah pemerintah. "Saya tak punya tanggapan, silakan saja. Itu areanya di bidang legislatif," kata Mahfud.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letjen Purn Agus Widjojo sebelumnya mengusulkan agar Polri berada di bawah kementerian. Agus juga mendorong kembali wacana Dewan Keamanan Nasional.

Polri merespons soal ini. Saat ini, Polri akan tetap bertindak sesuai aturan yang berlaku meski wacana Polri di bawah kementerian bergulir.

“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah undang-undang, sebagaimana Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Bid Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Senin (3/1/2022).“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari daripada amanah undang-undang,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri