Menuju konten utama

Pemerintah Tambah Investasi di Lembaga Keuangan Internasional

Penambahan investasi ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mempertahankan besaran investasi Pemerintah Indonesia pada sejumlah LKI.

Pemerintah Tambah Investasi di Lembaga Keuangan Internasional
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz

tirto.id - Pemerintah Indonesia menambah investasi pada sejumlah Lembaga Keuanga Internasional (LKI) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

Penambahan investasi ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mempertahankan besaran investasi Pemerintah Indonesia pada sejumlah LKI.

Atas pertimbangan tersebut pada 26 April 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.010/2019 tentang Penambahan Investasi Pemerintah RI pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2019.

Dalam PMK itu disebutkan, Menkeu melaksanakan penambahan investasi pemerintah pada LKI, yaitu: International Development Association (IDC); Islamic Development Bank (IDB); International Fund for Agricultural Development (IFAD); Islamic Corporation for Development of The Private Sector (ICDTP); dan Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB).

“Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN 2019,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini.

Nilai penambahan investasi sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, untuk: IDC paling banyak Rp217, miliar, dengan rincian Rp48,3 miliar atau Rp3,2 juta dollar AS berupa pembayaran non tunai, dan Rp169 miliar berupa pembayaran tunai; IDB paling banyak Rp87,216 miliar atau setara 5,814 juta dollar berupa pembayaran tunai;

IFAD paling banyak Rp45 miliar atau setara 3 juta dollar AS; ICDTP paling banyak Rp44,525 miliar atau setara 2,968 juta dollar AS berupa pembayaran tunai; dan AIIB paling banyak Rp2,016 triliun atau setara 134,420 juta dollar AS berupa pembayaran tunai.

“Pelaksanaan penambahan investasi sebagai dimaksud dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Badan Kebijakan Fiskal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah,” bunyi Pasal 9 PMK ini.

Ditegaskan dalam PMK ini, penambahan investasi pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai APBN tahun berjalan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 PMK Nomor: 50/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana, pada 29 April 2019.

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri