Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50% Bagi Daerah PPKM Level 2

Daerah PPKM level 2 diperbolehkan menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi 50% per Kamis (3/2/2022).

Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50% Bagi Daerah PPKM Level 2
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 08 Kenari jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Pemerintah menyetujui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sebanyak 50% bagi daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 berlaku mulai Kamis (3/2/2022). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas pada Senin, 31 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri).

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

Sementara pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.

Suharti menjelaskan, penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada wilayah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%.

“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ucapnya.

Suharti menuturkan Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.

“Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” ujarnya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM. Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh,” imbuhnya.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti juga menekankan konsistensi dan pendekatan non-diskriminatif yang perlu menjadi dasar.

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” kata dia.

Ia berharap kepada pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan COVID-19.

Berdasarkan arahan Kemendagri, kata Suharti, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah:

(1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan;

(2) Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes;

(3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan

(4) Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca juga artikel terkait PTM TERBATAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz