Menuju konten utama

Pemerintah Selesaikan Konsep DKN untuk Atasi Masalah HAM Masa Lalu

"[Peran DKN] Pencegahan, antisipasi dan penyelesaian konflik, serta rehabilitasi terhadap konflik sosial. Masalah yang berskala nasional, kalau skala lokal tidak [ditangani DKN]."

Pemerintah Selesaikan Konsep DKN untuk Atasi Masalah HAM Masa Lalu
Spanduk protes dipampang pada Aksi Kamisan 511 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Pemerintah mulai menyelesaikan konsep pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Lembaga itu akan mendorong penyelesaian masalah pelanggaran HAM masa lalu menggunakan jalur non hukum, dan mencegah terjadinya konflik di masa depan.

Penyelesaian konsep DKN dilakukan di bawah koordinasi Menko Polhukam Wiranto. Berdasarkan pantauan Tirto, sejumlah tokoh agama dan eks pejabat negara diundang ke Kantor Menko Polhukam guna membicarakan konsep DKN dalam draf Peraturan Presiden (Perpres), Selasa (5/6/2018).

"[Peran DKN] Pencegahan, antisipasi dan penyelesaian konflik, serta rehabilitasi terhadap konflik sosial. Masalah yang berskala nasional, kalau skala lokal tidak [ditangani DKN]," kata eks Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi usai rapat.

Eks Menteri Kehakiman itu menyebut akan ada 17 orang yang bertugas di DKN. Belasan orang itu berasal dari para tokoh agama dan masyarakat.

Menurut Muladi, DKN akan difokuskan untuk menyelesaikan konflik sosial menjelang dan saat pilkada atau pemilu. Pendekatan non-yudisial menjadi senjata lembaga itu.

Dalam kesempatan terpisah, Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menjelaskan peran DKN nantinya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Jimly berkata, DKN akan menghidupkan lagi mekanisme mediasi dan pendekatan berbasis budaya serta tradisi dalam menyelesaikan masalah HAM masa lalu, serta guna mencegah konflik serupa di masa depan.

"Itu [pendekatan budaya] kan kekayaan kita, jadi jangan semuanya diselesaikan dengan pendekatan hukum apalagi hukum pidana kaku, keras. Kalau semua masalah diselesaikan dengan cara hukum, nanti penuh penjara," ujar Jimly.

Eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyebut, penyelesaian masalah menggunakan jalur hukum tak selalu membuahkan hasil positif.

Menurutnya, proses pidana hanya memunculkan 30 persen pelaku yang bertobat setelah menjalani hukuman. Sisanya, ada 30 persen terpidana yang dendam dan sisanya menjadi lebih jahat dibanding sebelumnya.

"Maka ini mau mengembangkan pendekatan yang lebih kultural, setidaknya begitu. Supaya mencegah dan mengatasi, menyelesaikan konflik yang ada," kata Jimly.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yulaika Ramadhani