Menuju konten utama

Pemerintah Segera Bagikan BLT untuk PKL hingga Warung Rp1,2 Juta

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan regulasi mengenai bantuan untuk UKM ini telah rampung.

Pemerintah Segera Bagikan BLT untuk PKL hingga Warung Rp1,2 Juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/HO-BPMI Setpres/pri

tirto.id - Pemerintah segera membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pedagang kaki lima (PKL) hingga warung. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan regulasi mengenai bantuan untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) itu telah rampung.

Meski begitu, Airlangga tak menyebut waktu pasti penyerahan bantuan tersebut.

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (6/9/2021) malam.

Airlangga mengatakan bantuan ini diberikan kepada pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Bantuan khusus diberikan kepada UKM yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4. Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.

"Bantuan tunai kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," kata dia.

Mekanisme bantuan tunai untuk PKL, warung hingga warteg ini diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pelaku usaha bakal didata oleh Babinsa atau Babinkamtibmas setempat. Calon penerima bantuan harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Baca juga artikel terkait BLT UMKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan