Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Pemerintah Sebut Opsi PPKM Pertimbangkan Aspek Kesehatan & Ekonomi

Airlangga sebut Jokowi telah memberi arahan untuk meningkatkan testing dan tracing serta ketersediaan obat dan oksigen.

Pemerintah Sebut Opsi PPKM Pertimbangkan Aspek Kesehatan & Ekonomi
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian. foto/https://covid19.go.id/

tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat agar selalu waspada menghadapi pandemi COVID-19, terutama terkait varian delta yang sangat menular. Jokowi pun mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan untuk memutus penyebaran kasus COVID telah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Menurut dia, pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level IV dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Namun kita akan lakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi.

Pengaturan lebih lengkap dan detail, telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri), yaitu InMendagri Nomor 24/2021 untuk PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali, InMendagri Nomor 25/ 2021 terkait PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, serta InMendagri nomor 26/ 2021 untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Jokowi telah memberi arahan untuk meningkatkan testing dan tracing serta ketersediaan obat dan oksigen selama pemberlakuan PPKM ini.

“Kemudahan impor bahan baku dan obat-obatan untuk perusahaan farmasi, baik BUMN maupun swasta yang sudah mempunyai ijin impor juga diterapkan untuk menjaga ketersediaan obat untuk Covid-19,” kata Airlangga.

Untuk testing dan tracing, pemerintah menetapkan target testing minimal per Kabupaten/Kota yang diatur dalam InMendagri tersebut, yang harus dilaksanakan dan dicapai oleh seluruh Pemerintah Daerah. Selain itu, Digital-Tracing dioptimalkan dengan menggunakan Sistem Aplikasi “Peduli-Lindungi” yang mempunyai fitur QR-Code untuk memperkuat tracking dan contact-tracing.

Selanjutnya dilakukan pengembangan fitur QR-Code Peduli-Lindungi untuk terintegrasi dengan data Hasil Tes Pemeriksaan Covid-19 dan data Vaksinasi Nasional.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa kegiatan tracing ini akan dikoordinir oleh TNI dan Polri dan Puskesmas di masing-masing wilayah. Untuk testing tetap dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.

“Kami juga mendorong isolasi mandiri terpusat baik di level desa, kecamatan, kabupaten, kota atau level provinsi untuk dimaksimalkan, utamanya yang berisiko tinggi atau yang di rumahnya terdapat ibu hamil, orang tua dan komorbid. Hal ini penting untuk mencegah penularan dan risiko kematian terutama kepada orang tua dan komorbid dan yang belum divaksin. Oleh karena itu tingkat vaksinasi juga akan dilakukan secara masif dalam bulan-bulan ini,” ujar Luhut.

Sementara terkait dengan pemberian bantuan sosial tambahan di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM Level IV juga telah disiapkan oleh pemerintah, kata Airlangga.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Agung DH