Menuju konten utama

Pemerintah Sambut Positif Pengesahan UU Tapera

Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menyambut baik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat menjadi Undang-Undang.

Pemerintah Sambut Positif Pengesahan UU Tapera
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dan Taufik Kurniawan usai memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2). Dalam sidang tersebut DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyambut baik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) pada hari Selasa, (22/2/2016).

DPR resmi mengesahkan UU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto. Rapat tersebut dihadiri oleh 318 anggota DPR dan mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota dari sepuluh fraksi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam sambutannya mewakili Presiden Joko Widodo di dalam rapat itu, mengatakan bahwa Pemerintah mengapresiasi DPR RI yang telah mengambil inisiatif dan menyelesaikan RUU Tapera hingga menjadi UU.

Ia mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pembentukan UU Tapera menjadi satu hal yang tepat, sebab hal itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau untuk masyarakat.

Langkah tersebut, lanjut Basuki, mencerminkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat dalam upaya mengatasi akses pembiayaan perumahan agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau.

“RUU Tapera tepat karena menghadirkan negara. Setelah diundangkannya UU Tapera, tugas pemerintah menyelesaikan dalam bentuk lebih teknis. Sebagai wujud dukungan pemerintah, pemerintah segera menyiapkan perangkat,” kata Basuki.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan bahwa RUU Tapera merupakan inisiatif DPR yang pertama kali dalam periode 2014-2019, yang dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

“RUU ini memberikan gagasan atau cita-cita besar untuk menyelesaikan masalah perumahan bagi rakyat berpenghasilan rendah yang susah mendapatkan akses kredit rumah,” kata Yoseph.

Yoseph yakin bahwa UU Tapera merupakan sebuah inovasi baru di bidang perumahan di Indonesia dan dinilai mampu mengatasi persoalan mendasar di sektor itu, terutama dalam segi pembiayaan.

Selama ini, menurut Yoseph, belum ada program yang mampu mengatasi permasalahan pembiayaan rumah untuk masyarakat yang berada di atas garis kemiskinan.

Ia mengatakan bahwa Program Fasiltas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diluncurkan pemerintah lima tahun silam, yang rata-rata mencapai Rp5-7 trilliun setiap tahun, juga tidak mampu mengatasi penyediaan rumah bagi kelompok ini.

“Ini terobosan baru untuk menjawab persoalan dasar soal pembiayaan perumahan,” imbuh Yoseph.

Baca juga artikel terkait BASUKI HADIMULJONO atau tulisan lainnya

Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara