Menuju konten utama

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok 2023 dan 2024

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok 2023 dan 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja Pembicaraan TK.1/ Pembahasan RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2021 dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Pemerintah menaikkan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan besaran berbeda-beda di tiap golongan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Jokowi juga meminta kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Khusus rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata perempuan yang karib disapa Ani ini.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai angka CHT dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Pemerintah juga akan memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sri Mulyani pun mengatakan, pemerintah mempertimbangkan kenaikan cukai karena angka konsumsi rokok yang tinggi. Saat ini, rokok adalah konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

Mantan Direktur World Bank ini juga menyampaikan, keputusan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Kenaikan cukai rokok ini diharapkan dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK NAIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang