Menuju konten utama

Pemerintah & Polisi Didesak Ikuti Rekomendasi Komnas HAM soal Wadas

Temuan Komnas HAM memperkuat keterangan organisasi masyarakat sipil terkait kekerasan aparat di Desa Wadas.

Pemerintah & Polisi Didesak Ikuti Rekomendasi Komnas HAM soal Wadas
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

tirto.id - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan Polda Jawa Tengah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM terkait konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.

“Temuan Komnas HAM menguatkan yang telah disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, LBH Yogyakarta dan Amnesty, yaitu hak warga Wadas untuk memberikan atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka telah diabaikan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Usman mengatakan aparat keamanan menggunakan kekuatan secara berlebihan yang menyebabkan ketakutan dan trauma penduduk setempat, terutama perempuan dan anak-anak. Hal ini bertentangan dengan tujuan penggunaan kekuatan yakni guna melayani, mengayomi, dan melindungi warga.

Komnas HAM juga menemukan kekerasan terjadi ketika aparat menangkap paksa warga yang menolak tambang. Usman mengatakan hal itu menegaskan bahwa aparat belum memiliki iktikad baik dalam menanggapi protes damai warga.

"Kami mendesak pemerintah dan aparat keamanan segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi warga," ucap Usman.

Usman mengatakan tindak lanjut aparat paling krusial adalah menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi, serta memastikan partisipasi warga dalam proyek Bendungan Bener, hingga memperoleh persetujuan tanpa paksaan.

Dalam perkara ini, Komnas HAM menemukan fakta-fakta tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat penangkapan warga Desa Wadas yang menolak tambang. Hal itu berdasarkan berbagai keterangan yang didapat Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terhadap berbagai pihak.

Pihak yang dimintai keterangan seperti Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga penolak dan penerima quarry tambang, warga yang ditangkap, Kapolres Purworejo dan jajaran, Kapolda Jawa Tengah dan pejabat utamanya, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, serta Kepala RS PKU Muhammadiyah Gamping.

Selain itu, tim investigasi juga mengumpulkan video dan foto dari berbagai sumber terkait peristiwa yang terjadi pada Selasa 8 Februari 2022 lalu.

“Akibat tindakan kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya, namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan identifikasi pelaku, tindakan kekerasan mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil/preman ketika penangkapan.

Berikut rekomendasi Komnas HAM terhadap pemerintah dan kepolisian.

Gubernur Jawa Tengah:

  1. Mengevaluasi secara serius dan menyeluruh pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo;
  2. Memastikan perlindungan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bener dan menghindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian masalah di Wadas;
  3. Mengupayakan pemulihan trauma terhadap masyarakat korban kekerasan, korban trauma kekerasan, dan korban perundungan;
  4. Menyiapkan upaya yang menjamin kelangsungan masa depan anak-anak warga Wadas, jika nantinya ada solusi yang diterima oleh semua pihak;
  5. Menyiapkan informasi lingkungan yang lengkap tentang dampak lingkungan sebagai bahan dialog terutama untuk menjawab persoalan sosial dan lingkungan di Desa Wadas;
  6. Memastikan partisipasi atau keterlibatan warga Desa Wadas, baik secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, salah satunya prinsip FPIC, dan membangun ruang dialog dalam penanganan dan/atau penyelesaian dampak pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas.
Kapolda Jawa Tengah:

  1. Mengevaluasi, memeriksa dan memberikan sanksi kepada semua petugas yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP;
  2. Mengevaluasi langkah-langkah yang diambil termasuk melakukan pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali dan menghindari penggunaan kekuatan berlebih.
  3. Memastikan upaya pemulihan seluruh warga Wadas dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Binmas Kepolisian setempat dengan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga artikel terkait DESA WADAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan