Menuju konten utama

Pemerintah Persilakan Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat ke Pengadilan

Pemerintah sebut jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART Demokrat versi AHY tak sesuai dengan UU Parpol, silakan gugat ke pengadilan.

Pemerintah Persilakan Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat ke Pengadilan
Pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) berfoto bersama usai melakukan konferensi pers di kawasan Wisma Atlet Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Pemerintah memutuskan menolak permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang dipermasalahkan oleh kubu Moeldoko. Pemerintah tak mau ikut campur.

Dalam proses verifikasi pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Deliserdang terkait perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan partai, pemerintah menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan yang telah disahkan oleh Kemenkumham pada 2020.

“Argumen-argumen tentang AD/ART yang disampaikan oleh pihak KLB Deliserdang, kami tak berwenang menilainya. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat ke pengadilan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Rabu (31/3/2021).

Surat pengajuan Nomor: 01-DPP.PD-06/III/2021 bertanggal 15 Maret 2021 diserahkan oleh Moeldoko cs ke pemerintah. Sehari kemudian berkas itu diterima oleh Kemenkumham. Lantas pemerintah mulai menindaklanjuti permohonan tersebut.

Tata cara verifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat Nomor: AHU.UM.01.01-82 kepada penyelenggara KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan selama tujuh hari. Lantas pada 29 Maret kubu Moeldoko menggenapi kekurangan, dan Kemenkumham kembali menganalisis hingga akhirnya memutuskan bahwa permohonan itu ditolak.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD berujar kekisruhan Partai Demokrat telah rampung. “Ini keputusan di bidang hukum administrasi. Murni soal hukum, dan (pemerintah) sudah cepat (menindaklanjuti permohonan)” tutur dia.

Baca juga artikel terkait PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz