Menuju konten utama

Pemerintah Perpanjang PPKM Se-Indonesia Sampai 4 Juli 2022

Perpanjangan PPKM berdasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.

Pemerintah Perpanjang PPKM Se-Indonesia Sampai 4 Juli 2022
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan terkait perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19 di Jakarta, Rabu (5/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

tirto.id - Pemerintah tetap melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama satu bulan ke depan. Aturan tersebut mulai berlaku pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan aturan itu dilakukan agar pandemi terkendali dan tidak terjadi lonjakan kasus baru pasca libur Idulfitri 2022. Kemudian untuk kriteria PPKM saat ini tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis 2 dan lansia, tetapi memperhitungkan kriteria dan data transmisi komunitas dari Kementerian Kesehatan.

"Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022," katanya dikutip Antara, Rabu (8/6/2022).

Perpanjangan PPKM berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali. Dalam pelaksanaanya PPKM di masing-masing wilayah disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan level asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan.

Airlangga mengatakan kondisi pandemi di luar Jawa dan Bali juga masih terjaga cukup baik. Terlihat dari jumlah 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada pada level 1 dan hanya satu kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di level 2. Hal ini menunjukkan bahwa level asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa-Bali dengan transmisi komunitas di Level 1.

Selain itu mengikuti Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sebanyak enam bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah Haji. Sementara itu untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga artikel terkait PELONGGARAN PPKM

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin