Menuju konten utama

Pemerintah Patuh Putusan MK, Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs

Pemerintah Jokowi mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemerintah Patuh Putusan MK, Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) menyapa awak media saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemerintah sesudah mempertimbangkan, memperdebatkan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya masa jabatan pimpinan KPK menjadi polemik karena MK memutus agar masa jabatan pimpinan KPK berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Selain itu, MK juga memutuskan kebijakan itu langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode Firli Bahuri cs.

Meski memutuskan patuh, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki pandangan kurang sepakat dengan MK. Akan tetapi, pemerintah memutuskan patuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, tetapi yang lebih prinsip di atas kurang kesepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat," kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan beberapa poin pemerintah tidak sependapat seperti putusan tersebut berlaku surut untuk kepemimpinan KPK Firli cs. Harusnya putusan itu berlaku untuk pimpinan KPK ke depan.

Berdasarkan pertemuan Mahfud dengan pihak MK pada 29 Mei lalu, semua hakim MK memutuskan mulai berlaku saat ini sehingga harus diikuti secara hukum. Mahfud mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan MK agar pimpinan KPK saat ini diperpanjang.

Meski pimpinan KPK sekarang akan di perpanjang, pemerintah tidak akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres karena jabatan pimpinan saat ini masih berlaku hingga 19 Desember 2023.

"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan Keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang itu berarti memang berlaku untuk yang sekarang jabatan itu karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan MK ya mestinya sekarang sudah dibentuk pansel," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN JABATAN PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat