Menuju konten utama

Pemerintah Pastikan THR Tak Hanya untuk PNS Tapi Juga Pensiunan

Pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) jatuh pada bulan Mei 2019. 

Pemerintah Pastikan THR Tak Hanya untuk PNS Tapi Juga Pensiunan
Pekerja pabrik menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) juga bakal diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti mengatakan, hal tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi dasar pencairan THR tahun ini.

Di samping itu, THR juga tidak hanya diberikan kepada PNS pemerintah pusat melainkan juga kepada PNS di instansi pemerintahan daerah dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing.

"PNS daerah mendapatkan THR yang dianggarkan di masing-masing Pemda, THR disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing Pemda," ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/5/2019).

Sesuai keputusan rapat kabinet di Istana Bogor pekan lalu, THR untuk PNS serta anggota TNI dan Polri yang meliputi gaji pokok serta tunjangan lainnya itu akan dicairkan pada 24 Mei 2019.

Kemarin, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi dasar hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

"Untuk pencarian THR, terutama PP-ya bapak presiden sudah tanda-tangan tadi," ujarnya usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan bahwa pencairan yang jatuh di bulan Mei tersebut telah sesuai dengan siklus tahunan dan diatur dalam Undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019 yang disetujui oleh DPR.

Hal tersebut sebelumnya juga telah dijelaskan dalam surat yang dikeluarkan Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor: S-78/PB/2019 27 Januari 2019. Meski demikian, Kementerian Keuangan masih perlu menyusun PMK yang akan jadi payung hukum pencairan THR serta gaji ke 13.

Apalagi, jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019. Artinya, hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto