Menuju konten utama

Pemerintah Pangkas DNI Jadi 5, Larangan Usaha Ambil Koral Tak Masuk

Pemerintah kini menyisakan lima sektor yang masih tertutup bagi investor atau Daftar Negatif Investasi (DNI).

Pemerintah Pangkas DNI Jadi 5, Larangan Usaha Ambil Koral Tak Masuk
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pemerintah kini menyisakan lima sektor yang masih tertutup bagi investor atau Daftar Negatif Investasi (DNI). Perubahan pada daftar ini nantinya akan direalisasikan berbarengan dengan aturan lain melalui skema Omnibus Law atau UU sapu jagad.

“Negative list ada di dalam Omnibus Law. Itu terkait lima sektor. CITES jadi Convention International Trade on Endangered Species, kedua narkoba/ganja, terkait kasino dan penjudian, kemudian terkait produsen berbasis merkuri, kemudian konvensi internasional terhadap lapisan ozon,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (23/12/2019).

Menariknya, lima daftar yang disebutkan Airlangga ini sedikit berbeda dari informasi yang pernah disampaikan pada 21 November 2019 lalu di Hotel Mandarin. Waktu itu, DNI disebut-sebut tersisa 6 usai dipangkas dari total 20 sektor sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.

Perbedaan dari daftar yang disebut Airlangga ini adalah ia tidak memasukkan sektor “pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam”. Dalam PP itu, pengambilan koral ini ditujukan untuk keperluan bahan bangunan, akuarium sampai suvenir.

Beberapa sektor lain yang tidak masuk dalam DNI baru ini juga mencakup Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, Peninggalan Sejarah dan Purbakala, dan sampai Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bennotor yang pernah dikeluhkan organisasi Angkutan Darat (Organda).

Kendati demikian, belum ada kejelasan bagaimana sisa sektor bekas DNI ini akan dibuka dan bilamana masih ada ketentuan dibuka dengan syarat. Yang pasti, Airlangga mengatakan revisi DNI ini nantinya juga mencakup adanya pembagian klaster.

Pertama, daftar positif yang mendapat insentif tax holiday, mini tax holiday, sampai fasilitas fiskal lainnya. Kedua, daftar positif yang akan memperoleh fasilitas non tarif. Ketiga, daftar investasi yang terbuka dengan persyaratan tertentu yang salah satunya mencangkup UMKM bernilai investasi di bawah Rp 10 miliar.

“Jadi kita mengenal priority list, white list, dan terbuka dengan persyaratan,” ucap Airlangga.

Baca juga artikel terkait DAFTAR NEGATIF INVESTASI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri