Menuju konten utama

Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, PPP Belum Sepakat

Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, PPP Belum Sepakat

tirto.id -

Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April 2016 mendatang masih menuai pro dan kontra. Salah satu pihak yang belum sepakat dengan hal tersebut adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

"Kami melihat pelayanan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dikelola BPJS masih perlu diperbaiki, baik birokrasi maupun pelayanannya di rumah sakit," papar Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Muhammad Iqbal, dalam diskusi bertajuk "Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan" yang digelar di Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Kader partai berlambang Kabah yang ditempatkan di Komisi IX DPR-RI yang mengurusi permasalahan di bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi ini mengatakan, pemerintah seharusnya memperbaiki pelayanan dan fasilitas kesehatan terlebih dulu sebelum memutuskan akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Kita harapkan BPJS berkoordinasi dengan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk berkoordinasi untuk terus memperbaiki pelayanan kesehatan terhadap masyarakat melalui JKN," tutur Muhammad Iqbal.

Politisi kelahiran Medan, Sumatera Utara, ini juga menyarankan agar untuk pengguna BPJS Kesehatan kelas tiga iurannya jangan dinaikkan karena dinilai akan sangat memberatkan rakyat kecil. "Untuk kelas tiga, sebaiknya tidak dinaikkan," harapnya.

Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mulai naik terhitung tanggal 1 April 2016. Keputusan tersebut didasarkan atas terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga artikel terkait BPJS atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya