Menuju konten utama

Pemerintah Masih Pertimbangkan Aplikasi Angkutan Online Milik BUMN

Teknologi hingga persaingan usaha jadi pertimbangan pemerintah untuk membuat aplikasi angkutan online milik BUMN.

Pemerintah Masih Pertimbangkan Aplikasi Angkutan Online Milik BUMN
Supir ojek online menanti pesanan melalui aplikasi digital yang tersemat dalam ponsel mereka. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan rencana pemerintah untuk membuat aplikasi angkutan online milik negara masih mempertimbangkan beberapa hal, meliputi kesiapan teknologi hingga dampak persaingan usaha.

"Kemudian kira-kira dengan regulasi yang ada dampak terkait bagaimana yang sudah ada sebelumnya kaya Grab dan Go-Jek, dan taksi konvensional. Intinya sedang didiskusikan," ujar Budi di JCC pada Senin (17/9/2018).

Budi mengatakan, rencana aplikasi plat merah itu hanya akan mengakomodir kendaraan roda empat. Pemerintah belum terpikir untuk mengakomodir kebutuhan ojek online dalam aplikasi plat merah.

"Sementara roda empat karena ada regulasinya, saya belum mikir sampai ke sana (ojek online)," ujar Budi.

Budi mengatakan, realisasi penciptaan aplikasi tersebut tidak dapat dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan sebagai aplikator, sehingga perlu BUMN yang bergerak mengerjakan.

"Pemerintah kan enggak boleh, mungkin BUMN yang maju," ujar Budi.

Salah satu perusahaan plat merah yang memungkinkan disebut Budi adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, karena Telkom sudah punya jaringan. Namun, itu juga masih perlu menunggu inisiatif dari Kementerian BUMN.

"Tanya sama Bu Rini tertarik enggak. Saya tidak tanya ke Bu Rini, tapi kan udah ada pemberitaan dari media, tapi kan kalau kaya gini yang harus gerak perusahan/badan usaha dan paling memungkinkan BUMN," ujar Budi.

Saat ini, Kementerian Perhubungan belum menjalin komunikasi serius dengan Telkom.

"Saya belum ketemu [dengan Telkom]. Selain Telkom belum ada yang lain juga, kan baru minggu kemarin [gagasannya]. Jadi, bisa batal juga," ujar Budi.

Gagasan ini menyusul adanya penolakan dari aliansi pengemudi online terhadap rencana Kementerian Perhubungan mengubah perusahaan aplikator menjadi perusahaan transportasi.

Rencana tersebut dilatarbelakangi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir beberapa pasal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra