Menuju konten utama

Pemerintah Masih Hitung Harga Mobil Listrik yang Dapat Insentif

Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah masih menghitung harga mobil listrik yang akan mendapat insentif sebesar Rp80 juta.

Pemerintah Masih Hitung Harga Mobil Listrik yang Dapat Insentif
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan pemaparan terkait kinerja industri nasional pada acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dan Seminar Outlook Industri 2023 di Jakarta, Selasa (27/12). (FOTO/Dok. Humas Kementerian Perindustrian)

tirto.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah masih menghitung harga mobil listrik yang akan mendapat insentif sebesar Rp80 juta. Saat ini rencana pemberian insentif itu masih dalam tahap kajian.

"Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp800 juta. Ini bisa saja, belum final," kata Menperin dikutip Antara, Jakarta, Jumat (27/12/2022).

Menperin menyampaikan, menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal yang sederhana, sehingga pemerintah akan memfinalkan kebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke DPR.

"Masih banyak formula dari kebijakan pemberian insentif ini, yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Namun saat ini belum karena masih melakukan finalisasi," kata Menperin.

Prinsipnya, lanjut Menperin, pemerintah sangat mendukung pengembangan industri otomotif berbasis baterai.

Menperin menegaskan pemerintah akan pemberian insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik, mobil hibrid, motor listrik, dan bus listrik.

Untuk besaran insentif mobil listrik, kata dia, pemerintah berencana memberikan insentif senilai Rp80 juta, mobil hibrid Rp40 juta, dan motor listrik Rp8 juta.

Sementara untuk bus listrik, Menperin mengatakan tengah melakukan kajian, di mana rata-rata harga bus listrik sebesar Rp1,3 miliar.

"Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Namun kita belum tentukan besarannya," ujar Menperin.

Insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda, mengingat insentif untuk kendaraan listrik lainnya menyasar konsumen, sementara bus listrik berkaitan dengan perusahaan.

Menurut Menperin, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tolok ukur dari beberapa negara maju yang sukses mengembangkan kendaraan listrik.

Untuk waktu penerapannya, Menperin menyampaikan belum ada jangka waktu yang ditentukan karena masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang