Menuju konten utama

Pemerintah Klaim Selesaikan Kasus HAM Papua Secara Holistis

Pemerintah berencana menyinkronkan seluruh penanganan masalah Papua dalam satu komando.

Pemerintah Klaim Selesaikan Kasus HAM Papua Secara Holistis
Kepala Staf Presiden, Moeldoko (kiri) dan Deputi V Bidang Polhukam dan HAM KSP, Jaleswari (kanan) di Kantor Staf Presiden. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat soal desk Papua terpadu, Selasa (25/2/2020), membahas soal penanganan masalah HAM di Papua. Pemerintah berencana menyinkronkan seluruh penanganan masalah Papua dalam satu komando.

“Kami membicarakan itu (HAM di Papua) tapi dalam konsep membangun Papua secara integratif, holistik dan perspektif soal budaya dan mengedepankan orang asli Papua,” kata Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodawardhani, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).

Jaleswari menuturkan, rapat kali ini membahas soal penerbitan instruksi presiden untuk percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat. Pemerintah mengkaji ulang dan merumuskan pembangunan Papua di masa depan.

"Kan inpres percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat, inpres 9 tahun 2017 sudah selesai 2019. Ini melanjutkan saja bahwa fokus salah satu fokus presiden tentang Papua kan soal pembangunan kesejahteraan di Papua,” kata Jaleswari.

Jaleswari mengatakan, pemerintah menerbitkan berbagai tim untuk menyelesaikan masalah Papua.

Tim tersebut kini berada di tiap kementerian dan lembaga seperti masalah kesejahteraan di tangan Bappenas maupun Kemenkopolhukam di bidang keamanan. Pemerintah kini ingin mengintegrasikan tim tersebut, tetapi tidak mengambil kewenangan kementerian.

“Nggak dihilangkan, tapi tetap saja bekerja tetapi nanti ada orkestrasi yang di tingkat nasional," kata Jaleswari.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz