Menuju konten utama

Pemerintah Kirim Balik 156 Kontainer Sampah Plastik ke Negara Asal

Ratusan kontainer plastik impor itu terkontaminasi sampah/limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Pemerintah Kirim Balik 156 Kontainer Sampah Plastik ke Negara Asal
Pekerja pelabuhan dengan menggunakan alat berat mengangkat peti kemas berisikan sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) sebelum diangkut ke atas kapal untuk di re-ekspor ke negara asal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (3/8/2019). ANTARA FOTO/M N Kanwa/hp.

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan 142 kontainer plastik impor yang terkontaminasi sampah/limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Bahkan, 10 kontainer di antaranya tidak memenuhi dokumen persetujuan impor dan 14 kontainer lainnya tidak dilengkapi dokumen impor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan total ada 156 kontainer yang akan dikembalikan ke negara asalnya dengan pendanaan dari perusahaan importir. Negara asal sampah tersebut antara lain Australia, Amerika Serikat, Inggris, Spanyol, Belgia, Selandia Baru, Jepang, Kanada, dan Hongkong.

"Ini sekaligus mengupdate mengenai konsistensi pemerintah RI bahwa terhadap sampah plastik yang tidak memenuhi izin kita akan Re-ekspor secara konsisten," kata Heru di Pelabuhan Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019).

Heru memaparkan seluruh kontainer berisi plastik terkontaminasi itu diimpor oleh tiga perusahaan, yakni PT HI, PT NHI dan PT ART. Awalnya PT HI mengimpor 102 kontainer plastik lembaran dan plastik buatan. Bea Cukai Tangerang dan KLHK lantas melakukan pengecekan pada 14, 15, dan 29 Agustus lalu.

Hasilnya, 23 kontainer terkontamonasi sampah atau limbah B3. Lebih rinci, 13 kontainer bermasalah itu berasal dari Australia, 7 kontainer dari Amerika Serikat, 2 kontainer dari Spanyol, dan 1 kontainer dari Belgia.

"Kami menemukan sisa makanan dan air yang mengalir begitu diperiksa," kata Heru.

PT NHI mengimpor 138 kontainer berisi chips, bijih plastik PET, dan staple fibre. Setelah diperiksa terungkap 109 kontainer terkontaminasi sampah dan bahan B3. Sebanyak 80 kontainer berasal dari Australia, 22 kontainer dari Inggris Raya, 4 kontainer dari Amerika Serikat, dan 3 kontainer dari Selandia Baru.

Bea Cukai juga menemukan 24 kontainer berisi bijih plastik yang tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor. Seluruh kontainer itu diimpor oleh PT ART dari sejumlah negara.

Heru mengklaim hingga saat ini Bea Cukai telah mencegah 2041 kontainer berisi sampah di sejumlah titik antara lain di Surabaya, Batam, Jakarta dan Tangerang.

Baca juga artikel terkait IMPOR SAMPAH PLASTIK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan