Menuju konten utama

Pemerintah Kenakan PPN 11 Persen untuk Pupuk Nonsubsidi

Pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi diilakukan saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA.

Pemerintah Kenakan PPN 11 Persen untuk Pupuk Nonsubsidi
Pekerja menggunakan alat berat untuk memindahkan tumpukan pupuk di pabrik pengantongan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (28/5/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

tirto.id - Kementerian Keuangan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas penyerahan pupuk bersubsidi oleh pengusaha kena pajak, per 1 April 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli," tulis Pasal 2 PMK tersebut, dikutip Rabu (6/4/2022)

PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang disubsidi dan bagian harga yang tidak disubsidi dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.

Pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi yaitu saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor, atau saat pembayaran dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para menterinya untuk memperhatikan kenaikan harga pupuk. Ia ingin kenaikan pupuk dimitigasi agar tak berdampak pada kenaikan harga komoditas pangan.

"Bapak presiden juga meminta perhatian untuk kenaikan harga pupuk karena pupuk juga naik," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat dengan Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Airlangga menuturkan, pemerintah memonitor bahwa penggunaan pupuk di Indonesia oleh petani ada yang memakai pupuk subsidi dan nonsubsidi. Untuk itu, pemerintah akan membatasi pemberian subsidi pupuk hanya kepada komoditas tertentu yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, tebu dan kakao.

Selain itu, pemerintah juga hanya mensubsidi untuk pupuk UREA dan MPK. Hal tersebut tidak terlepas dari harga pupuk UREA yang diklaim mendekati harga 1.000 dollar AS per ton. Selain itu, pemerintah juga mengimpor pupuk berjenis Potas dan Tassel yang salah satunya berasal dari Ukraina.

"Oleh karena itu, bapak presiden mewanti-wanti agar subsidi pupuk nanti tepat sasaran, para petani bisa menerima pupuk sehingga tentunya harga pupuk tidak membuat kelangkaan pupuk dan tentunya pada akhirnya tidak mendorong ketersediaan pangan yang aman," tutup Airlangga.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PPN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky