Menuju konten utama

Pemerintah Kenakan Pajak 1,1 Persen untuk Pembelian Kendaraan Bekas

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Pemerintah Kenakan Pajak 1,1 Persen untuk Pembelian Kendaraan Bekas
Pengunjung mengamati mobil bekas yang dijual pada ajang Bazaar Mobil Bekas di JX International Convention Hall, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/8). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Pemerintah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1 persen untuk kendaraan bermotor bekas, baik sepeda motor maupun mobil, per 1 April 2022.

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. PMK tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.

"Perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas," tulis PMK tersebut yang dikutip pada Rabu (6/4/2022).

Dalam PMK tersebut, dijelaskan besaran pajak 1,1 persen berasal dari 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11 persen. Sehingga nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Kemudian, besaran pajak penjualan kendaraan bekas akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor berharap penerbitan PMK tersebut dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.

“Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” kata dia dalam keterangan terpisah.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN BEKAS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan