Menuju konten utama

Pemerintah Kembali Revisi Daftar Negatif Investasi

Pemerintah merevisi ulang DNI dengan mempertimbangkan adanya keberatan dari beberapa pihak.

Pemerintah Kembali Revisi Daftar Negatif Investasi
Menko Perekonomian Darmin Nasution bersiap mengikuti rapat terbatas tentang Percepatan peta jalan penerapan industri 4.0 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah bakal kembali merevisi ulang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang telah sempat difinalisasi pada Juli lalu.

Saat ini, kata dia, DNI yang ditetapkan dalam revisi paket kebijakan ekonomi XVI, tengah digodok ulang.

“Kita malah sedang me-review lagi sebenarnya karena nanti kita lihat apa saja yang perlu berubah,” katanya saat ditemui di Hotel RitzCarlton, Jakarta, Selasa (15/10/2019) seperti dilansir Antara.

Darmin menjelaskan revisi ulang terhadap DNI itu dilakukan karena pemerintah mempertimbangkan adanya keberatan dari beberapa pihak.

“Nanti deh jangan sekarang ditanya karena kalau yang dimasukkan lagi itu adalah karena keberatan dari beberapa pihak,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (17/7), pemerintah kembali menyiapkan finalisasi revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk mendorong kegiatan penanaman modal yang pembahasannya telah tertunda lama sejak akhir 2018.

Meski demikian, Darmin belum mau mengatakan secara jelas mengenai rancangan revisi DNI, namun ia memastikan arahan untuk menyiapkan revisi DNI ini terkait dengan Visi Indonesia milik Presiden Joko Widodo.

Ia menjelaskan wacana revisi DNI untuk mengatur kepemilikan asing dalam bidang usaha tertentu kembali muncul setelah hampir mendapatkan persetujuan di meja Presiden pada November 2018.

“Detailnya nanti saja, habis itu mau difinalkan,” lanjut mantan Gubernur Bank Indonesia tersbeut.

Regulasi mengenai DNI saat ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

DNI merupakan salah satu skema yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan masuknya investasi ke Indonesia selain melalui "Omnibus Law". Skema DNI ini akan diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga artikel terkait INVESTASI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan