Menuju konten utama

Pemerintah Kantongi Rp88,93 Miliar dari Pajak Kripto

Kemenkeu mengantongi penerimaan sebesar Rp88,93 miliar dari pajak kripto hingga Juli 2022.

Pemerintah Kantongi Rp88,93 Miliar dari Pajak Kripto
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi penerimaan sebesar Rp88,93 miliar dari pajak kripto hingga Juli 2022. Pajak transaksi perdagangan aset kripto sendiri telah berlaku sejak 1 Mei 2022, atau satu bulan sebelumnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pajak tersebut berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp42,60 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan senilai Rp25,11 miliar.

"Sejak berlaku 1 Mei 2022, mulai dibayarkan dan dilaporkan Juni 2022, ini penerimaan pajak kripto berasal dari PPh 22 sebesar Rp42,60 miliar dan PPN DN Rp46,33 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, APBN Kita, ditulis Jumat (12/8/2022).

Adapun ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen.

Sementara apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2 persen. Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen.

Serta, apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.

"Jadi capaian ini semakin menunjukkan bahwa setiap hal yang memang seharusnya menjadi objek pajak, maka kita akan lakukan compliance atau pemenuhan kepatuhan sehingga azas keadilan itu terjadi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK KRIPTO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin