Menuju konten utama

Pemerintah Kaji Syarat Pengusaha Batu Bara Bebas DMO & Royalti

Menkoperekonomian ingin agar batu bara dapat diproses menjadi produk bernilai tinggi dan dapat menjadi subtitusi impor.

Pemerintah Kaji Syarat Pengusaha Batu Bara Bebas DMO & Royalti
Alat berat melakukan bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, di Jakarta, Jumat (15/11/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

tirto.id - Pemerintah berkeinginan industri batu bara melakukan hilirisasi alih-alih melakukan ekpor komoditas secara mentah atau belum diproses. Sebagai gantinya, hilirisasi ini akan diganjar sejumlah keuntungan seperti dibebaskan dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan pungutan royaltinya bisa dinolkan.

“Kalau sumber daya alam di Indonesia kita dorong nilai tambah. Dia tidak diwajibkan lagi DMO dalam bentuk batu bara dan royalti bisa nol,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam bincang media di kantornya, Jumat (20/12/2019).

Airlangga mengatakan ekspor batu bara saat ini sedang mengalami kesulitan. Pertama-tama harganya kerap bergejolak tergantung permintaan pasar. Alhasil nilai ekspor komoditas ini kerap jadi tidak menguntungan.

Oleh karena itu ia pun mewacanakan agar ada alternatif lain yang bisa ditempuh alih-alih meneruskan ekspor batu bara. Airlangga mau batu bara dapat diproses menjadi produk bernilai tinggi dan dapat menjadi subtitusi impor.

Contohnya kata dia proses batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) yang dapat menjadi subtitusi bahan bakar diesel dari minyak bumi. batu bara juga dapat diproduksi menjadi methanol yang produk turunannya sangat banyak, hampir serupa dengan nafta. Salah satunya turunannya dapat dikonversi menjadi olevin.

Methanol juga dapat dicampur dengan crude palm oil untuk dijadikan bio solar. Perkembangan lainnya, methanol dapat diubah menjadi liquefied petroleum gas (LPG) dan lainnya.

Untuk memperolehnya, produsen harus mampu memiliki pabrik yang terintegrasi dari batu bara sampai proses gasifikasi untuk hilirisasinya. Dengan demikian, pengusaha akan memperoleh pembebasan dari kewajiban DMO untuk menjual batu baranya kepada pemerintah sebanyak 20-25 persen dari total produksi dengan harga yang dipatok 70 dolar AS per ton.

Lalu royalti dari aktivitas produksinya juga bisa dihilangkan. Dengan demikian, ia tidak harus menyetor sejumlah pendapatannya kepada negara.

“Jadi gasifikasi industri terintegrasi. Ini kebijakan baru sedang dimatangkan dan dibahas. Termasuk royaltinya,” ucap Airlangga.

Baca juga artikel terkait BATU BARA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi