Menuju konten utama

Pemerintah Janji Pembahasan RUU TPKS Tak Butuh Waktu Lama

Ketua Gugus Tugas RUU TPKS Eddy Omar Hiariej percaya diri pembahasan RUU TPKS dengan DPR RI bisa selesai pada akhir Januari ini.

Pemerintah Janji Pembahasan RUU TPKS Tak Butuh Waktu Lama
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) berjalan keluar seusai berdiskusi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/6/21). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Pemerintah berjanji segera mempercepat pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua Gugus Tugas RUU TPKS Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej percaya diri pembahasan RUU TPKS dengan DPR RI bisa selesai pada Januari ini.

"As soon as better kalau bisa akhir Januari kenapa menunggu Februari? Kalau bisa Februari kenapa harus menunggu Maret?" kata Eddy di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Eddy menuturkan pemerintah sudah membahas soal kekerasan seksual lewat gugus tugas yang dibentuk Kantor Staf Kepresidenan. Dalam pembahasan tersebut, gugus tugas sudah menggelar diskusi dengan DPR RI untuk pembahasan draf RUU TPKS, meski baru dilakukan secara informal.

"Draf terakhir 17 november sudah kami inventarisis dan kami sebetulnya secara informal kami juga sudah well-prepared hanya masalah prosedural saja karena ini adalah RUU inisiatif DPR dan kemudian akan disahkan dalam paripurna, kami akan meminta dari publik, kemudian surat dari presiden disertai daftar isian masalah," kata Eddy.

Eddy pun membocorkan ada empat substansi yang menjadi perhatian utama pemerintah dalam RUU TPKS. Pertama, pemerintah mengedepankan aspek pencegahan; kedua pemerintah fokus pada pemidanaan; ketiga pemerintah fokus pada persoalan hukum; dan keempat berkaitan dengan rehabilitasi seperti perlindungan terhadap korban sebagaimana yang ditekankan Presiden Joko Widodo. Perlindungan tersebut berupa restitusi dan kompensasi.

Eddy pun mengaku, Gugus Tugas RUU TPKS sudah berkomunikasi dengan DPR. Setidaknya sudah lima kali konsinyering dengan DPR secara informal. Di luar dugaan, respon DPR sangat positif sehingga ia optimistis RUU TPKS bisa segera disahkan.

"Selama konsinyering itu meski itu dilakukan informal tapi ternyata sangat efektif untuk menyamakan persepsi, menyamakan frekuensi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur di dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga saya kira tidak ada masalah lagi," kata Eddy.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah kini menunggu surat pengesahan dari DPR tentang RUU TPKS menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

"Kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya di antaranya adalah penjaringan aspirasi kepada masyarakat sipil dan berkaitan ini," kata Moeldoko.

Moeldoko menambahkan pemerintah akan mengirimkan surat presiden termasuk daftar inventaris masalah (DIM) kepada DPR.

Untuk itu, masa kerja Gugus Tugas RUU TPKS akan diperpanjang hingga selesainya pembahasan.

"Karena gugus tugas berakhir pada Desember 2021 maka kami akan perpanjang lagi minimal 6 bulan ke depan dengan sedikit kami perluas untuk mengantisipasi dinamika yang akan terjadi ke depan seperti apa," kata Moeldoko.

DPR sendiri akan mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada pekan depan, kata Ketua DPR Puan Maharani.

“Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan ketentuan mekanisme, sehingga minggu depan RUU TPKS dapat disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI, dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Selama ini proses legislasi RUU TPKS berjalan lambat. RUU TPKS masuk ke DPR pada 2016 setelah Komnas Perempuan menginisiasi pentingnya aturan yang spesifik mengenai kejahatan kekerasan seksual. Namun terjadi tarik ulur di DPR pada periode 2014-2019 hingga RUU TPKS tak kunjung disahkan.

Setelah DPR menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Badan Legislatif (Baleg) pada Rabu (8/12/2021), semestinya RUU TPKS kembali menjadi bahasan dalam rapat Badan Musyarah (Bamus) pada Rabu (15/12/2021). Namun rapat tersebut tak pernah terselenggara. RUU TPKS kemudian batal ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/12/2021).

Baca juga artikel terkait RUU TPKS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto