Menuju konten utama

Pemerintah Jamin Tidak Akan Ada Kenaikan Tarif Listrik

Rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi tidak akan menyebabkan perubahan tarif listrik

Pemerintah Jamin Tidak Akan Ada Kenaikan Tarif Listrik
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1). Dirjen Ketenaglistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi per KWh akan naik 32 persen dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Januari-Maret-Mei, hal tersebut untuk mengantisipasi dampak inflasi jika tarifnya naik dalam satu waktu. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/17.

tirto.id - Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rilis di Jakarta, Selasa (14/11/2017) pastikan rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi tidak akan menyebabkan perubahan tarif listrik.

"Seluruh golongan pelanggan rumah tangga masih akan tetap mendapatkan harga tarif listrik sesuai dengan harga saat ini," kata Dadan.

Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan tersebut, tenaga listrik bisa lebih diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Tidak ada perubahan harga, kalau kebijakan ini nantinya berjalan. Kebijakan ini masih dalam proses pengkajian oleh pemerintah dan PLN. Masih akan ada `focus group discussion` (FGD), `public hearing` yang terbuka bagi masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan ini mendapat dukungan dari masyarakat untuk dilaksanakan," ujar Dadan.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah juga akan melakukan "polling" untuk menjaring pendapat masyarakat.

"Kami akan coba `polling` dalam satu-dua minggu ke depan. PLN akan mengoordinasikan `polling` melalui berbagai media. Jika hasilnya meyakinkan dan secara teknis kami juga siap, maka akan segera ditetapkan," ungkapnya.

Kebijakan penyederhanaan akan berlaku bagi golongan 900 VA nonsubsidi yang akan didorong menjadi 1.300 VA, lalu 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dengan tarifnya tetap.

"Untuk tarif di atas 5.500 VA akan menjadi 13.200 VA dan juga tarifnya sama atau tidak berubah. Kemudian, di atas 13.200 VA akan `loss stroom`," ujarnya.

Dadan juga menjelaskan bahwa semua biaya penggantian MCB akan ditanggung PLN.

“Masyarakat tidak menanggung apapun. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini akan berjalan secara bertahap," lanjutnya.

Dadan membantah kebijakan itu merupakan upaya terselubung pemerintah bersama PLN untuk menaikkan tarif listrik, sehingga kini mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

"Pemerintah akan menjelaskan kepada masyarakat apa manfaatnya jika kebijakan ini diterapkan dan jika saat ini masih ada penolakan, pemerintah memahaminya bahwa kebijakan ini belum dipahami dengan baik sehingga perlu dijelaskan terus-menerus," katanya.

Kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik akan memberikan keleluasaan terhadap akses listrik yang lebih luas kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Dengan kebijakan itu, menurut Dadan, masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga akan diuntungkan.

"Rata-rata UMKM adalah pelanggan 1.300 VA hingga 3.300 VA. Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, maka UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan," ujar Dadan.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani