Menuju konten utama

Pemerintah Izinkan Masyarakat Salat Tarawih dan Ied Berjamaah

Salat tarawih dan Idulfitri diperbolehkan, kata Muhadjir Effendy, tapi dengan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah Izinkan Masyarakat Salat Tarawih dan Ied Berjamaah
Umat Islam melaksanakan shalat Tarawih di sebuah masjid di Jakarta saat pandemi COVID-19 tahun lalu, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Pemerintah memperbolehkan masyarakat menggelar ibadah berjamaah saat bulan Ramadan dan salat Idulfitri. Akan tetapi, pelaksanaan ibadah harus diikuti protokol kesehatan ketat.

"Khusus salat tarawih dan Idulfitri pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Muhadjir berkata masyarakat boleh salat berjamaah di masjid saat Ramadan, dengan catatan dengan jamaah yang mereka kenali. "Jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan," katanya.

Selain itu, pelaksanaan salat harus seringkas mungkin mengingat darurat pandemi COVID-19. Hal serupa berlaku saat salat Idulfitri.

Protokol kesehatan harus tetap berlaku ketat agar tidak terjadi kerumunan. "Sehingga dihindari betul ada kerumunan terlalu besar agar semuanya bisa berjalan dengan aman," kata Muhadjir.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2021 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri