Menuju konten utama

Pemerintah Ingin Ambang Batas Calon Presiden 20-25 Persen

Menurut Mendagri, penentuan ambang batas sebesar 20-25 persen agar calon presiden bisa benar-benar diusung oleh partai politik yang teruji.

Pemerintah Ingin Ambang Batas Calon Presiden 20-25 Persen
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah ingin ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu Presiden 2019 sebesar 20 hingga 25 persen. Dilakukannya hal itu, menurut Mendagri, agar calon presiden benar-benar diusung oleh partai politik yang teruji.

"Pemerintah inginnya 20-25 persen," kata Tjahjo Kumolo usai melaporkan perkembangan pembahasan RUU Pemilu kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/6/2017).

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, sebuah partai politik yang menentukan calon presiden harus bisa teruji terlebih dahulu. "Jangan partai baru, baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden, kan gak pas, saya ga sebutlah partai apa tapi kan ada juga itu kan harusnya diuji dulu," tutur Tjahjo dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Mendagri mengaku bahwa saat ini ada dua kelompok di Pansus RUU Pemilu DPR yang berbeda dalam menentukan ambang batas. Kelompok pertama, kata dia, menginginkan nol persen, sementara kelompok lainnya menginginkan 20-25 persen.

Namun, Tjahjo mengaku sebagaian besar masih menginginkan agar ambang batas sebesar 20-25 persen. "Masih ada 3-4 partai fraksi yang masih ingin nol persen, tapi sebagian besar menginginkan 20-25 persen," ungkapnya.

Sementara itu, untuk ambang batas DPR atau parlemen, Tjahjo mengaku masih ada kesepakatan antara 4-5 persen. "Disepakati apakah di atas empat atau di bawah 5, jadi pada posisi antara 4 dan 5," ucapnya.

Sementara terkait dengan jumlah anggota DPR yang akan ditambah menjadi 575 orang, Tjahjo mengatakan bahwa pihaknya sudah disepakati adanya penambahan itu. "Kami juga sudah usulkan tambahan 3 untuk Kaltara," ujarnya.

Untuk diketahui, ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold" adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto