Menuju konten utama

Pemerintah Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase IMFA di Den Haag

Pemerintah Indonesia akhirnya memenangkan putusan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA), dan menyelamatkan Rp6,8 triliun.

Pemerintah Indonesia Menangkan Gugatan Arbitrase IMFA di Den Haag
Tribunal menguatkan posisi Pemerintah RI atas Gigatab IMFA, di Den Haag, Belanda. FOTO/Rilis Fams & P Lawyers

tirto.id - Pemerintah Indonesia akhirnya memenangkan gugatan arbitrase atas Indian Metals & Ferro Alloys (IMFA) melalui Forum Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitrations/PCA) di Den Haag – Belanda, pada 19 Maret 2019.

Berdasarkan Statement of Claim yang disubmit oleh IMFA sebagai Claimant pada tanggal 23 Desember 2016, maka nilai gugatan dan tuntutan ganti rugi yang dimintakan kepada pemerintah RI sebesar 469 juta dolar AS atau setara dengan Rp6,8 triliun.

Majelis Tribunal PCA Den Haag, terdiri dari Neil Kaplan, AC CBE SBS, James Spigelman, AC @C, dan Professor Muthucumaraswamy Sornarajah, dengan register perkara PCA CASE No 2015-40.

"Inti dari gugatan arbitrase IMFA adalah adanya tumpang tindih (overlapping licences) pemberian izin pertambangan oleh Pemerintah RI kepada perusahaan-perusahaan pertambangan," kata Acep Sugiana, selaku Kuasa Hukum Pemerintah, dalam rilis yang diterima Tirto, Senin (8/4/2019).

Perkara tersebut berawal dengan adanya tumpah tindih (overlapping licences) dan juga adanya isu lintas batas wilayah (boundary issue) izin Usaha Pertambahan (IUP) yang telah diterbitkan kepada PT. Sumber Rahayu Indah/PT. SRI (anak perusahaan) dari IMFA.

Setelah Permanent Court of Arbitrations/PCA memeriksa perkara ini selama hampir 4 (empat) tahun, akhirnya Tribunal menguatkan posisi Pemerintah RI atas Gugatan IMFA tersebut.

Proses berperkara di Forum (PCA) membutuhkan waktu hampir 4 (empat) tahun dimulai dengan pengajuan gugatan (Notice Arbitration) IMFA pada 24 Juli 2015, sampai dengan diputus (Award) pada tanggal 29 Maret 2019.

Berdasarkan gugatan tersebut, Pemerintah membentuk Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA dengan Jaksa Agung sebagai leading sector.

Bahwa selanjutnya, dalam penanganan perkara tersebut Jaksa Agung H.M. Prasetyo memberikan Kuasa Khusus kepada Dr. Teddy Anggoro, Acep Sugiana (FAMS & P Lawyers) serta Dr. Stuart Dutson, Amanda Lees, Rina Lee, Rogier Schelaar (Simmons & Simmons LLP UK) untuk bersama Jaksa Pengacara Negara secara professional melakukan proses litigasi pada forum PCA tersebut.

Perkara ini berawal pada tanggal 7 Juni 2010, Indmet (Mauritius) Ltd. melalui anak perusahaannya Indmet Singapore Ltd mengakuisisi 70” saham dari perusahaan tambang Indonesia PT Sumber Rahayu Indah (SRI), yang mana Indmet (Mauritius) Ltd. adalah anak perusahaan dari IMFA. PT SRI pada saat itu telah mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diterbitkan oleh Bupati Barito Timur tanggal 31 Desember 2009.

Baca juga artikel terkait GUGATAN ARBITRASE atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH