Menuju konten utama

Pemerintah Hitung Skema Penerimaan Negara dari Freeport

Sri Mulyani menjanjikan penerimaan negara oleh PT Freeport Indonesia yang izinnya kini terwujud dalam IUPK bakal lebih besar.

Pemerintah Hitung Skema Penerimaan Negara dari Freeport
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal segera merumuskan skema penerimaan negara yang didapat dari PT Freeport Indonesia. Penerimaan tersebut nantinya akan berupa pajak, PNBP (penerimaan negara bukan pajak), serta penerimaan perpajakan lainnya.

“Untuk penerimaan pajak ada pusat dan daerah. Kami telah menghitung, penerimaan negara dari komposisi pajak, bea cukai, pajak daerah, dan royalti,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers, di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa (29/8/2017).

Sri Mulyani pun menjanjikan penerimaan negara oleh PT Freeport Indonesia yang izinnya kini terwujud dalam IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) bakal lebih besar dibandingkan saat masih berbentuk Kontrak Karya.

Kendati demikian, Sri Mulyani belum bersedia membeberkan detail dari skema penerimaan yang dimaksud. Menkeu menilai masih diperlukan adanya perundingan terkait komposisi yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun UU Perpajakan.

“Ini yang paling challenging. Masing-masing komposisi punya induk UU yang berbeda. Untuk PT Freeport Indonesia bisa berinvestasi butuh kepastian, dan untuk Indonesia bisa kasih perpanjangan operasi juga butuh kepastian,” jelas Sri Mulyani.

Adapun hasil dari perundingan skema itu nantinya bakal diatur dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) yang berlaku untuk semua pemegang IUPK.

“Secara agregat, untuk penerimaan negara sudah disepakati. Di dalam PP akan dijelaskan apa-apa saja yang menjadi kewajiban untuk disetorkan dan menjadi penerimaan negara. Seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Pajak Daerah, serta sharing revenue,” ucap Sri Mulyani.

Selain penerimaan negara, pemerintah juga akan merinci pembagian divestasi saham yang telah disepakati, yakni sebesar 51 persen. Menurut Menkeu, upaya perincian tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Di satu sisi sudah ada PP 01/2017, namun di satu sisi kita dorong lagi agar kesepakatan lebih cepat. Nanti akan didetailkan waktu dan prosesnya, karena ini berkaitan dengan siapa yang berpartisipasi dan juga pemerintah,” kata Menkeu lagi.

Pada kesempatan yang sama, CEO Freeport-McMoran, Richard Adkerson mengaku akan kooperatif dengan pemerintah untuk membayar pajak dan non-pajak yang lebih tinggi dari yang tercantum dalam kontrak PT Freeport Indonesia saat ini.

“Kami telah setuju untuk membayar royalti yang lebih tinggi dari yang disesuaikan pada UU Minerba 4/2009 dan regulasi yang telah diadopsi,” ucap Adkerson.

Selain itu, Adkerson juga bilang setuju dengan permintaan pemerintah untuk menaikkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari yang tadinya sebesar 9,36 persen menjadi 51 persen. “Freeport akan berupaya untuk mencapai tujuan dari Menteri Sri dalam rangka meningkatkan pendapatan bersih yang akan disetorkan ke pemerintah,” tambah Adkerson.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hard news
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz