Menuju konten utama

Pemerintah Harus Antisipasi Lonjakan COVID saat Libur Maulid Nabi

Keramaian yang disebabkan perayaan Maulid Nabi dinilai berisiko meningkatkan kasus COVID-19 jika tidak dilakukan mitigasi dengan tepat.

Pemerintah Harus Antisipasi Lonjakan COVID saat Libur Maulid Nabi
Sejumlah peserta membawa obor saat pawai Rolasan di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz

tirto.id - Pemerintah diminta untuk melakukan antisipasi saat libur perayaan Maulid Nabi bagi umat Islam yang jatuh pada Rabu 20 Oktober 2021 pekan depan.

Hal ini karena sepanjang pandemi COVID-19 di Indonesia, momen libur nasional selalu dapat memicu meningkatnya kasus COVID-19 akibat dari meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Pemerintah juga harus memperkuat tracing dan random testing untuk masing-masing risiko keramaian dan kerumunan [perayaan Maulid Nabi],” kata Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Keramaian yang disebabkan perayaan Maulid Nabi dinilai berisiko jika tidak dilakukan mitigasi dengan tepat. Terutama dalam hal pelaksanaan protokol kesehatan, kata Hermawan pemerintah harus benar-benar memantaunya.

“Kuncinya tetap pada protokol kesehatan dan antisipasi keramaian melalui Satgas COVID-19 untuk masing-masing panitia kegiatan Maulid Nabi,” ujar Hermawan.

Sebelumnya Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan tetap waspada terhadap potensi penularan COVID-19 saat perayaan Maulid Nabi 2021.

“Mengingat Indonesia yang saat ini sedang dalam kondisi kasus yang cukup terkendali, sudah sepatutnya kita mempertahankannya dengan tidak terlena dan tetap berhati-hati,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/10/2021).

Wiku juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dengan membantu sosialisasi yang jelas di daerah masing-masing. Khususnya rincian protokol kesehatan yang harus dijalankan untuk meminimalisir peluang penularan sebesar-besarnya

Libur Maulid Nabi 2021 yang semula jatuh pada hari Selasa 19 Oktober 2021, mundur menjadi hari Rabu 20 Oktober 2021. Penetapan perubahan libur tanggal merah Oktober 2021 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

SKB 3 Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. SKB terbaru ini mengubah ketentuan di dalam SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca juga artikel terkait MAULID NABI 2021 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto