Menuju konten utama

Pemerintah Hapus Honorer per 28 November 2023, Diganti Outsourcing

Pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Pemerintah Hapus Honorer per 28 November 2023, Diganti Outsourcing
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menghapus tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski begitu, Tjahjo mengatakan instansi pemerintahan dapat menggunakan jasa alih daya atau outsourcing tergantung kebutuhan dan keuangan masing-masing.

“Jadi PPK pada Kementerian/Lembaga/Daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

Tenaga outsourcing tersebut disediakan oleh pihak ketiga yang meliputi pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan. Akan tetapi, status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Tjahjo menuturkan, ketentuan penghapusan pegawai non-ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ia bilang Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” tutur Tjahjo.

Selain itu, langkah penghapusan tenaga honorer juga berdasarkan kesepakatan dengan DPR RI.

Tjahjo mengklaim pengahapusan honorer memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN. Ia bilang ASN memiliki standar penghasilan dan kompensasi.

Di sisi lain, Tjahjo mengatakan penggunaan sistem outsourcing akan memberikan pengupahan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” ujar eks Sekjen PDIP ini.

Baca juga artikel terkait TENAGA HONORER atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan