Menuju konten utama
Larangan Rayakan Natal

Pemerintah Diminta Selesaikan Kasus Intoleransi di Sumatera Barat

Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono menyoroti kasus intoleransi yang terjadi Sumatera Barat yang diduga ada larangan merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.

Pemerintah Diminta Selesaikan Kasus Intoleransi di Sumatera Barat
Intoleransi di Indonesia. tirto.id/Fuad.

tirto.id - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono menyoroti kasus intoleransi yang terjadi Sumatera Barat (Sumbar), yakni Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.

Pada kedua kabupaten tersebut, umat Kristiani dilarang untuk menjalankan perayaan Hari Raya Natal. Berdasarkan kesepakatan antara umat Kristiani dan tokoh adat, mereka hanya boleh menjalankan Natal di tempat ibadah resmi atau di kediaman masing-masing.

“Kalo memang ada kesepakatan masyarakat di daerah tersebut, dan isi kesepakatan merugikan pihak minoritas, seharusnya kepala daerahnya juga jangan lepas tangan. Jangan terkesan diam saja. Harus bisa aktif menyelesaikan masalah ini di daerah, biar enggak geger se-antero negeri," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2019).

Putra Hendropriyono ini menyatakan bahwa seluruh kepala daerah telah disumpah untuk menjalankan konstitusi.

Oleh karena itu, ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung membantu mengurus perizinan pembuatan gereja agar umat Kristiani di daerah tersebut bisa beribadah dengan tenang.

"Kebebasan beribadah harus diberikan untuk semua, bukan hanya untuk yang mayoritas saja," tegasnya.

Selain di dua Kabupaten Sumbar, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga melihat beberapa kasus intoleransi di daerah lainnya.

Seperti aksi-aksi larangan dan penyerangan sebuah klenteng di Kediri dan larangan biksu beribadah di Tangerang. Menurutnya, praktik-praktik tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga harus diberi tindakan tegas.

“Masa setiap akhir tahun selalu ada hal begini? Kebebasan umat beragama kan dilindungi konstitusi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri