Menuju konten utama
GoTo PHK 1.300 Karyawan

Pemerintah Diminta Atur Promo dan Diskon Perusahaan Digital

Promo dan diskon besar-besar yang kerap dilakukan perusahaan digital seperti e-commerce dan perusahaan ride-hailing perlu mulai diatur pemerintah.

Pemerintah Diminta Atur Promo dan Diskon Perusahaan Digital
Ilustrasi GOTO Kolaborasi Anak bangsa. foto/Tokopedia

tirto.id - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, promo dan diskon besar-besar yang kerap dilakukan perusahaan digital seperti e-commerce dan perusahaan ride-hailing perlu mulai diatur pemerintah.

"Pemerintah harus mulai mengatur model bisnis e-commerce dan ride-hailing yang lakukan promo dan diskon secara besar-besaran untuk pertahankan market share yang membuat persaingan usaha sektor digital menjadi kurang sehat," katanya ditulis Antara, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Promo dan diskon yang diberikan terus-menerus kepada konsumen akan membebani keuangan perusahaan digital dan dapat merugikan perusahaan yang pendanaannya mulai berkurang.

"Harusnya perusahaan digital lebih mendorong perlombaan fitur yang memang dibutuhkan oleh konsumen," katanya.

Ia memperkirakan gelombang PHK riskan dilakukan berbagai perusahaan layanan digital lain mulai dari fintech, edutech, dan healthtech, karena persaingan pencarian investor yang semakin ketat di tengah ancaman resesi global pada 2023.

Sebelumnya, GoTo mengumumkan akan melakukan perampingan jumlah karyawan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap Grup GoTo.

Bhima menambahkan, pemerintah harus memastikan karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang mengalami PHK mendapatkan hak sesuai peraturan ketenagakerjaan.

"Karena skala PHK-nya masif, Kementerian Ketenagakerjaan harus buat posko untuk menampung apabila ada hak pekerja yang tidak dibayar penuh, maupun ditangguhkan seperti pesangon, dan sebagainya," kata Bhima.

Pemerintah juga dinilai perlu mempersiapkan lapangan kerja baru, misalnya melalui BUMN untuk segera menyerap karyawan yang mengalami PHK agar keahlian mereka tidak hilang karena terlalu lama menganggur.

"Karena korban PHK digital notabene adalah high-skill worker (keahlian tinggi). Sementara Indonesia diperkirakan masih memiliki gap kekurangan 9 juta tenaga kerja di ekosistem digital," tandasnya.

Baca juga artikel terkait GOTO

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang