Menuju konten utama

Pemerintah Dikritik Soal Belum Adanya Payung Hukum Ojek Online

Pemerintah diprotes karena belum memiliki payung hukum terkait aturan ojek online.

Pemerintah Dikritik Soal Belum Adanya Payung Hukum Ojek Online
Sopir Grabbike memadati kantor Go-Jek di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, untuk bergabung menjadi sopir Gojek ,Jumat (16/11/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah dikritik terkait belum adanya payung hukum untuk melindungi driver ojek online (daring). Hal ini disampaikan oleh pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.

"Yang jelas keselamatan makin rawan dengan jam kerja di atas delapan jam. Belum lagi kekhawatiran terhadap upaya suspend dari aplikator yang bisa terjadi setiap saat, tanpa ada proses klarifikasi dari pengemudi ojek daring," kata Djoko kepada reporter Tirto pada Selasa (18/12/2018).

Keberadaan ojek daring yang terus meningkat tidak diimbangi dengan pembuatan kebijakan untuk membuat mereka aman dan nyaman dalam pekerjaannya.

"Sungguh membuat suasana kerja sebagai pengemudi ojek daring jauh dari rasa aman dan nyaman. Dampaknya bisa berujung pada keselamatan juga," ujar dosen Teknik Sipil dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini.

Djoko menyampaikan Kementerian Perhubungan dapat membuat aturan khusus melakukan diskresi hukum dalam kerangka melindungi driver ojek online untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselamatan selama beroperasi.

Caranya, menurut Djoko, dengan menentukan batas wilayah operasi, menetapkan batas tarif minimal, mempertimbangkan penerapan, suspend, dan menerapkan safety gear.

"Tetapi hal ini bukan berarti menyetujui sepeda motor sebagai transportasi umum. Tetap transportasi umum harus dikembangkan oleh pemerintah dengan segera secara masif ke seluruh pelosok Nusantara, supaya populasi ojek daring makin berkurang," kata Djoko.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri