Menuju konten utama

Pemerintah Didesak Cabut Izin Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Melky mengatakan, Kementerian ESDM didesak melakukan koordinasi pencabutan izin tambangan di Wawonii karena Bupati dan DPRD telah mengeluarkan rekomendasi untuk menolak operasi tersebut.

Pemerintah Didesak Cabut Izin Tambang Nikel di Pulau Wawonii
Warga melakukan aksi teatrikal dengan cara mengubur diri saat aksi demonstrasi menolak tambang nikel di Kabupaten Konawe Kepulauan di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

tirto.id - Koalisi LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Forest Watch Indonesia, dan KontraS mendesak pemerintah Sulawesi Tenggara menepati janjinya dengan mencabut perizinan pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

"Hal ini mengingat tensi konflik antara masyarakat penolak tambang dengan perusahaan tambang makin memanas," kata Direktur Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar di Kantor KontraS, Jakarta Pusat pada Jumat (12/6/2019).

Pada 9 Juli 2019 lalu, kondisi di Kelurahan Roko-Roko raya di Pulau Wawonii memang sempat memanas. Menurut Melky, pihak PT Gema Kreasi Perdana hendak memasukkan alat beratnya dengan kawalan aparat kepolisian untuk menghancurkan lahan milik warga dan memulai proses pertambangan.

Akan tetapi, Melky mengatakan, upaya tersebut mendapat perlawanan berupa penghadangan oleh warga setempat. Sampai saat ini, lanjut dia, warga masih berjaga-jaga mengantisipasi alat berat kembali berusaha menerobos lahan warga.

Padahal, menurut Melky, pada Maret 2019 lalu Gubernur Sultra Ali Mazi telah mencabut izin 9 perusahaan tambang di Pulau Wawonii, sementara 6 izin lainnya dibekukan sementara. Izin PT Gema Kreasi Perdana termasuk salah satu yang dibekukan.

"Kini 6 izin yang telah dibekukan akan beroperasi lagi dan sudah mulai kembali masuk ke Wawonii, mendatangkan karyawan dan alat berat dan diduga di-backing pemerintah provinsi hingga kepolisian," ujar Melky.

Selain mendesak Pemprov, koalisi juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan yang dinilai cacat prosedur dan cacat substansi.

Selain itu, Kementerian ESDM juga didesak melakukan koordinasi pencabutan izin pertambangan di Wawonii karena Bupati dan DPRD Konawe Kepulauan telah mengeluarkan rekomendasi untuk menolak operasi tersebut.

"Karena itu sudah tidak ada lagi alasan mempertahankan operasi pertambangan di pulau kecil ini," ujar Melky.

Baca juga artikel terkait PENOLAKAN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto