Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Pemerintah Didesak Akui Sistem Kesehatan Gagal & Minta Maaf

Kolapsnya sistem kesehatan menandakan pemerintah telah gagal mengatasi pandemi.

Pemerintah Didesak Akui Sistem Kesehatan Gagal & Minta Maaf
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.

tirto.id - Pemerintah didesak untuk mengakui terjadinya kondisi darurat karena terjadi lonjakan kasus COVID-19 disertai angka kematian yang tinggi. Pemerintah juga menunjukkan empati dan menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi.

“Pemerintah perlu mengakui bahwa kondisi sudah gawat darurat dan meminta maaf serta menunjukkan empati. Perlu berhenti melakukan komunikasi yang mencitrakan bahwa kita sedang baik-baik saja yang justru mengakibatkan rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap masifnya penularan COVID-19,” kata Inisiator LaporCOVID-19, Irma Hidayana saat diskusi daring, Senin (5/7/2021).

Kondisi pelayanan kesehatan menurun akibat lonjakan pandemi. Menurut laporan LaporCOVID-19 sedikitnya 265 warga terpapar COVID-19 yang meninggal saat isolasi mandiri lantaran rumah sakit penuh. Selain penuh, rumah sakit juga di antaranya kekurangan oksigen hingga menyebabkan puluhan pasien COVID-19 meninggal seperti yang terjadi di RSUP Sardjito Yogyakarta. Namun Kementerian Kesehatan membantah situasi rumah sakit di Indonesia tidak kolaps.

Muhammad Isnur dari YLBHI menyebut pemerintah bertanggung jawab atas kondisi krisis kesehatan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU HAM bahwa hak kesehatan dijamin oleh negara.

Dalam penanganan pandemi, pemerintah disebut abai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bahwa sebenarnya UU tersebut dipakai sebagai landasan kebijakan yang berlandaskan pendekatan epidemiologi. Imbasnya terjadi tumpah tindih kebijakan dan koordinasi.

"Tetapi pemerintah tidak menggunakan UU yang dibuat khusus untuk menangani pandemi, pemerintah abai tidak melaksanakan mandat pembentukan peraturan-peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Darurat Kesehatan Masyarakat,” katanya.

Peneliti LP3ES sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang Wiratraman menilai pemerintah telah gagal mengatasi pandemi. Hal itu dapat dilihat dari tingginya kasus COVID-19, rumah sakit yang kolaps dan terjadi kelangkaan oksigen yang menyebabkan sejumlah orang meninggal. Serta banyaknya tenaga kesehatan yang meninggal.

Padahal menurutnya amanat Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian dalam Pasal 34 ayat 3 UUD menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kematian yang tak bisa diantisipasi dengan penyediaan layanan medis menunjukkan fakta jelas tentang kegagalan negara dan dapat disebut sebagai constitutional failure. Pemerintahan Jokowi harus meminta maaf terbuka dan menegaskan tanggung jawab hukum dan politiknya” jelas Herlambang.

Kasus baru terus menanjak diiringi dengan sistem kesehatan yang kewalahan melayani pasien. Per 5 Juli terdapat 29.754 kasus baru, sehingga total 2.313.829. Kemudian pasien sembuh 14.416 dan pasien meninggal 558.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - News
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali