Menuju konten utama

Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah

Biaya Rp39,8 Juta itu meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) menerima dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kedua kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada 2022 sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Yaqut, Rabu.

Yaqut menjelaskan Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang disepakati senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah. Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji yang sudah lunas pada 2020.

"Bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucapnya.

Ketua GP Ansor itu menyampaikan semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," kata Yaqut.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," imbuhnya.

Meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi angka itu menjadi target pemerintah. Yaqut memastikan hingga saat ini, Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimistis pada musim haji tahun ini kami bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal," kata dia.

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan