Menuju konten utama

Pemerintah dan DPR Didesak Kaji Ulang Larangan Ganja untuk Medis

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendesak pemerintah dan DPR agar mengkaji ulang larangan penggunaan ganja untuk medis.

Pemerintah dan DPR Didesak Kaji Ulang Larangan Ganja untuk Medis
Ilustrasi Ganja Medis. foto/IStockphoto

tirto.id - Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendesak pemerintah dan DPR agar mengkaji ulang larangan penggunaan ganja untuk medis. Koalisi masyarakat sipil itu terdiri dari Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, LGN, dan EJA.

"Sebagai open legal policy, maka dalam proses revisi UU Narkotika, pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan, sehingga Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari alias Tita saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Dengan revisi ini, menurut Tita, pemerintah maupun swasta memiliki peluang untuk menyelenggarakan penelitian yang komprehensif tentang penggolongan narkotika dan pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan.

"Bahkan sampai dengan membangun sistem yang kuat terkait dengan hal tersebut," kata dia.

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan juga mendesak pemerintah segera melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis narkotika golongan I yang dapat dimanfaatkan guna pelayanan kesehatan.

"Penelitian ini juga penting untuk menghasilkan skema yang jelas dan komprehensif tentang pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan," kata Tita.

Hal itu disampaikan koalisi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk mencabut Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Meski demikian, MK memerintahkan pemerintah untuk segera melakukan riset terhadap Narkotika Golongan I dengan kepentingan praktis pelayanan kesehatan. MK menekankan hasil pengkajian dan penelitian ilmiah tersebut dapat dijadikan landasan dalam mengubah peraturan terkait pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Adapun pasal yang diuji materi di MK adalah Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Narkotika yang berbunyi : "Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan."

Kemudian, Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika yang berbunyi: "Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."

Baca juga artikel terkait PENGGUNAAN GANJA MEDIS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan