Menuju konten utama
Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah Cabut 180 Izin Tambang, Mayoritas di Kalimatan Timur

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP atau 50% yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha.

Pemerintah Cabut 180 Izin Tambang, Mayoritas di Kalimatan Timur
Foto udara Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, Jawa Barat, (9/11/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut 180 surat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencabutan izin yang dilakukan saat ini merupakan IUP dari perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Imam Soejoedi mengatakan, IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Imam menjelaskan, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral. Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP atau 50% yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP atau 15,18% yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata dia.

Sepanjang 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian. Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo melalui diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz